Mohon tunggu...
snmina sari
snmina sari Mohon Tunggu... Pengacara - sebab semakin bodoh dirimu akan membuat mu semakin tersiksa. Bacalah !!!

Sarjana Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2018. Paralegal pada Kantor Hukum Irwan Muin Law Office 2018-2019. Founder LBH Justitia Nene Mallomo 2020. Advokat Magang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Legalitas Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

1 September 2020   17:08 Diperbarui: 1 September 2020   17:09 1362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

hak untuk tidka dituntut atas daar hukum yang berlaku surut, dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusian"[4]           

Keempat, konsep lex certa, yang mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum yang paling awal harus diraih sebelum orang berbicara tentang nilai-nilai lain seperti keadilan dan kemanfaatan. 

Kepastian ini memperlihatkan digunakan dua fungsi hukum pidana sekaligus, yaitu fungsi untuk melindungi terdakwa dari kesemena-menaan penguasa yang menuduhnya tanpa dasar hukum yang jelas; dan fungsi untuk memastikan bahwa negara wajib menuntut setiap perbuatan antisosial tanpa terkecuali. Fungsi yang terakhir ini, di beberapa negara (termasuk Indonesia) masih memberi celah untuk dikecualikan, yang dikenal dengan asas oportunitas.

Meskipun asas legalitas merupakan roh atau prinsip dasar dalam hukum pidana namun terdapat beberapa instrumen yang bisa menjadi hal yang melemahkan asas legalitas, 1) Sifat melawan hukum materil; (2) perkembangan dan pergeseran hukum dimana "nullum delictum nulla poena sine lege" menjadi "nullum delictum nulla poena sine ius" contohnya :(ius constituemdum) hukum yang berlaku dimasa yang akan datang; (3) munculnya pengakuan atas asas legalitas material pada dokumen internasional dan KUHP negara lain; (4) munculnya ketentuan mengenai 'pemaafan/pengampunan hakim' (rechterlijk pardon, judicial pardon, dispensa de pena, atau non-imposing of penalty' di beberapa KUHP, seperti KUHP Belanda, Yunani, dan Portugal) yang merupakan bentuk judicial corrective to the legality principle; (5) adanya perubahan fundamental di KUHAP Prancis pada tahun 1975 yang menambahkan ketentuan mengenai "pernyataan bersalah tanpa menjatuhkan pidana" (the declaration of guilt without imposing a penalty); dan (6) perkembangan/perubahan yang sangat cepat dan sulit diantisipasi dari cybercrime yang merupakan tantangan cukup besar bagi berlakunya asas lex certa.[5]

Sumber:

[1] M. Rizki Hengki, Mengenal Rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP, Diakses Pada 29 Juni 2002, Pukul. 13.30)

[2] Loc. cit

[3]  \Shidarta, Asas Legalitas, Diakses pada 29 Juni 2020, Pukul; 14.00)

[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

[5] Loc. cit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun