Mohon tunggu...
Sri nazratul Karimah
Sri nazratul Karimah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis artikel dalam bentuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antar Negara

23 Juni 2023   19:14 Diperbarui: 23 Juni 2023   19:18 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM INTERNASIONAL

saat kamu belajar tentang hubungan kenegaraan pastinya ada hubungan internasional , nah apasih definisi hubungan hukum internasional itu?

 Kali ini kita akan membahas hukum internasional.

Ada beberapa definisi hukum internasional menurut para ahli :

1. Oppenheimer

Mendefinisikan bahwa hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.

2. Hugo Dee grot

Namun menurut Hugo Dee grot hukum internasional merupakan   berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional menurut Kusumaatmadja adalah :

Keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara lain, serta negara dengan subjek hukum  lain,  bukan negara dengan subjek negara lain. 

4. Prof Hyde

Pengertian menurut prof Hyde bahwa hukum internasional merupakan hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. 

Oleh karena itu hukum internasional harus ditaati  ketika negara-negara saling berhubungan internasional. 

Dapat disimpulkan bahwa hukum internasional adalah dimana hukum yang mengatur aktivitas anggota masyarakat antara bangsa-bangsa dan negara baik dalam bidang sosial politik berskala internasional. Yang diartikan sebagai perilaku hubungan antar negara yang mengatur asas-asas dan prinsip hukum internasional , memberikan hak dan kewajiban bangsa-bangsa yang menunjukan kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku untuk negara- negara yang melakukan hubungan hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar negara. 

Bentuk hukum internasional antara lain : 

1. Hukum internasional regional : berlaku atau terbatas di daerah lingkungan berlakunya. 

Misal hukum internasional Amerika/ Amerika latin 

2. Hukum internasional khusus berlaku untuk negara-negara tertentu. Misal konvensi negara eropa mengenai HAM.

 Sumber hukum internasional ada dua yakni : sumber hukum formal dan sumbe hukum materiil. 

Adapun sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam status mahkamah internasional pasal 38 ayat (1) dimana sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah internasional dalam mengadili perkara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun