Mohon tunggu...
Sri nazratul Karimah
Sri nazratul Karimah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis artikel dalam bentuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antar Negara

23 Juni 2023   19:14 Diperbarui: 23 Juni 2023   19:18 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM INTERNASIONAL

saat kamu belajar tentang hubungan kenegaraan pastinya ada hubungan internasional , nah apasih definisi hubungan hukum internasional itu?

 Kali ini kita akan membahas hukum internasional.

Ada beberapa definisi hukum internasional menurut para ahli :

1. Oppenheimer

Mendefinisikan bahwa hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.

2. Hugo Dee grot

Namun menurut Hugo Dee grot hukum internasional merupakan   berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional menurut Kusumaatmadja adalah :

Keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara lain, serta negara dengan subjek hukum  lain,  bukan negara dengan subjek negara lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun