Mohon tunggu...
Sri muji Rabiyanti
Sri muji Rabiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Srimuji Rabiyanti Prodi: Ekonomi Syariah Dosen: Miftahur Rahman Hakim,SE.,ME. Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat di Malaysia, Singapura dan Lembaga Zakat Internasional

26 Maret 2024   18:36 Diperbarui: 26 Maret 2024   18:44 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

untuk perbandingan antar zakat tentunya di tiap negara memiliki pengelolaan zakat yang berbeda beda termasuk pada  pengelolaan zakat di Malaysia, Singapura ataupun Internasional. 

Zakat sebagai Dampak praktik Muslim tingkat tinggi terhadap ajaran Malaysia telah mengamalkan Islam sejak masa pra-kolonial Kolonialisme, pasca kemerdekaan 1957, 1980an dan 1990an hingga saat ini. Perubahan peraturan ini belum tentu mengatur Sumber zakat disesuaikan dengan pembangunan ekonomi dan pengelolaan yang profesional. Khususnya di bidang administrasi zakat, pemerintah federal menyadari bahwa potensi zakat semakin meningkat Terutama kemajuan ekonomi masyarakat Islam. untuk Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan zakat, pemerintah melalui Majelis Keagamaan Islam Daerah Federal (MAIWIP) mendirikan Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) pada tahun 1991 dengan tujuan untuk menciptakan sistem penyelenggaraan zakat yang profesional dengan menerapkan sistem zakat. milik perusahaan. seperti yang dicatat oleh Shirlie Gordon, meskipun undang-undang dan peraturan mengenai zakat beras bermanfaat bagi umat Islam, namun dalam praktiknya hal tersebut dapat bermanfaat Menindas orang miskin. Karena itu memerlukan zakat beras Kebanyakan petani miskin. Kebanyakan petani menyewa lahannya dari pemilik lahan. Perilaku Peraturan mewajibkan petani, bukan pemilik tanah, untuk membayar zakat. petani Hasil yang sama harus digunakan untuk membayar sewa dan zakat. Zakat dari upah (pendapatan) pekerja diwajibkan oleh pemerintah pusat dan berlaku di semua negara atas persetujuan pekerja yang bersangkutan. dinyatakan dalam kontrak kerja. Pemerintah bertanya kepada pekerja dan pengusaha Membayar. Seperti zakat upah (pendapatan), zakat bisnis Pemerintah juga direkomendasikan untuk memberikan keringanan pajak bagi pendapatan muzakk dan usahanya berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Tidak beda jauh dengan  Administrasi zakat Singapura ditangani langsung oleh Dewan Agama Islam Singapura (MUIS), Dewan Agama Islam Singapura. Singapura adalah sebuah negara Menjadi pemimpin di Asia Tenggara dan masuk dalam peringkat Empat Macan Asia Hongkong, Korea Selatan, Taiwan.  Dibandingkan dengan Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam, Singapura adalah negara sekuler dengan populasi multiras. Multibahasa dan multiagama. Muslim di Singapura adalah Minoritas dibandingkan dengan agama lain. Menurut Syamsiah, umat Islam Singapura hanya mempunyai 15% penduduk yang mayoritasnya adalah orang Melayu. Agama pada saat yang sama Kebanyakan orang beragama Buddha Kebanyakan orang beragama Buddha Itu bahasa Cina.

Meskipun umat Islam merupakan minoritas di Singapura, Namun pemahaman masyarakat muslim Singapura terhadap kewajiban membayar zakat Meningkat sejak tahun 1974 dan meningkat secara sukarela pada tahun yang sama Melaksanakan pengumpulan donasi iftar fitri secara kolektif. 11  Pengumpulan Zakat di Singapura adalah tanggung jawab Parlemen Agama Islam di Singapura (MUIS), berdasarkan Undang-Undang Administratif Hukum Islam atau yang dikenal dengan istilah Administration of Muslim Law Act (AMLA). Disahkan oleh Parlemen Singapura dan mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1968. Dalam Undang-Undang (AMLA), berdasarkan pasal 68 (1) MUIS mempunyai kuasa untuk memungut Zakat dan Fitrah mengikut Undang-UndangIslam Singapura. Pada pasal 69 pula, dinyatakan bahwa MUIS, dengan kebenaran Menteri boleh membuat Undang-Undang untuk menangani semua hal yang berkaitan dengan pungutan, hal pentadbiran dan pengagihan Zakat dan Fitrah. 

World Zakat Forum (WZF) merupakan forum yang mewadahi lebih dari 33 lembaga zakat dari seluruh dunia, seperti Indonesia, Malaysia, Inggris, Mesir, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Qatar, Turki, Singapura, India, Bosnia dan Herzegovina, Arab. dll., bertujuan untuk berkontribusi aktif dalam memecahkan masalah ekonomi dan sosial melalui jaringan dan programnya.  Konferensi Forum Zakat Dunia Internasional merupakan acara tahunan di mana organisasi mengelola Zakat untuk mencapai tujuan kesejahteraan dunia. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan organisasi pengelola zakat lebih dari 30 negara.

Pengelolaan lembaga zakat internasional melibatkan serangkaian proses yang mirip dengan pengelolaan lembaga zakat di tingkat nasional, namun dengan skala yang lebih luas dan kompleksitas yang lebih tinggi karena melibatkan koordinasi lintas negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun