Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional Hal ini dapat terjad dikarenakan oleh sikap para pengusaha . Lebih parah lagi jika pelaku bisnis atau pengusaha Indonesia menganggap remeh yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu.Â
Dengan adanya kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian dan saja kepada masyarakat, tetapi juga bagi ratanan ekonomi nasional Bahkan disadari arau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama baik mereka sendin dan Negara Sebagaimana seperti pada contoh kasus PT M yang memproduksu obat anti nyamuk "A dengan masalah yang terjadi disebabkan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut
Namun demikian pada berbagai pemerhati masalah etika di dunia mencoba untuk membuat dasar pedoman pengukurannya Salah satunya adalah "prinsup bolak-balik atau prinsip imperatif dalam etika.
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional Hal ini dapat terjad dikarenakan oleh sikap para pengusaha kara. Lebih parah lagi jika pelaku binin atau pengusaha Indonesia menganggap remeh eriha bunu yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Dengan adanya kencendrungan makin banyaknya pelanggaran erika bitnis membuat keprihatinan banyak pihak Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian dak saja kepada masyarakat, tetapi juga bagi ratanan ekonomi nasional Bahkan disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama baik mereka sendiri dengan masalah yang terjadi disebabkan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut.
Persoalan sengketa merek dagang yang melibatkan dua brand yakni MS Glow dan PS Glow dipastikan berakhir dengan ditandai adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.Keputusan hukum yang ada ini membuat produk MS Glow dapat terus berjalan. Sedangkan berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek PSTORE GLOW dan Merek PSTORE GLOW MEN sudah tidak dapat digunakan lagi.
Berdasarkan putusan kasasi nomor : 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan putusan kasasi nomor: 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah memenangkan merek MS Glow dan dapat disampaikan pihak pemohon kasasi dalam hal ini MS Glow telah mematahkan seluruh argumen dan pernyataan yang disampaikan oleh Putra Siregar dan Septi Siregar terkait dengan merek MS Glow.
Bila ditarik dari dua definisi diatas, bisa disimpulkan bahwa kegiatan plagiarisme adalah bila seseorang menggunakan ideide atau kata-kata milik orang lain dan menggunakannya. Kata yang seringkali diasosiasikan dengan plagiarisme adalah 'penjiplakan'. Kedua istilah ini memiliki asosiasi negatif bila
dikenai kepada suatu subjek tertentu, baik dikaitkan dengan hal yang abstrak seperti masalah etika, maupun dalam hal yang sifatnya fisik, misalnya seperti kasus-kasus hukum yang pernah terjadi
Refrensi :
Agus Arijanto SE, MM, Dr,IrArissetyanto Nugroho, MM.(2005).Etika Bisnis Pemahaman Teori secara Komprehensif dan Implementasinya