Mohon tunggu...
sri mugi rahayu
sri mugi rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Seorang Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Komunikasi Terhadap Kasus Plagiasi Ps Glow dan Ms Glow

15 Mei 2024   03:14 Diperbarui: 15 Mei 2024   04:03 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya Sri Mugi Rahayu mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMJ

Mata kuliah Filsafat dan Etika Komunikasi 

Dosen pengampu Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si.

Yang kita ketahui beberapa waktu lalu ramai jadi perbincangan di media sosial khusus nya Instagram kisruh merk dagang antara ps glow dan ms glow berakhir di pengadilan. Ps glow dan ms glow merupakan bisnis di bidang skincare, berdiri nya ms glow pada tahun 2013 lebih dulu jika dibandingkan dengan ps glow 2021

MS Glow juga merupakan singkatan dari Magic For Skin dan ps glow merupakan singkatan dari putra siregar sekaligus pemilik dari nama skincare tersebut, penting untuk memahami bahwa kasus plagiasi adalah pelanggaran serius terhadap etika akademik dan professional. komunikasi haruslah jujur, terbuka, dan menghormati semua pihak yang terlibat.  

Inilah beberapa awal mula kronologi perseteruan merek ps glow dan ms glow:

Bermula pada istri putra siregar yaitu Septia siregar merencana meluncurkan produk kecantikan miliknya, PS Glow. Nama ini diambil dari singkatan suaminya Putra Siregar yang juga dikenal sebagai pengusaha jual beli handphone. Septia Siregar mengklaim, sebelum peluncuran produk PS Glow, pemilik MS Glow Shandy Purnamasari sempat menghubunginya melalui DM Instagram untuk mengajaknya bekerja sama, tepatnya pada September 2019. 

Dalam tangkapan layar yang dibagikan Septia tersebut, Shandy mengajaknya bekerja sama di bidang kecantikan. Bahkan, Shandy juga langsung menawarkan salah satu pabrik kosmetik yang dimilikinya. Namun, Septia memutuskan untuk meluncurkan produk PS Glow pada Agustus 2021 tanpa menggandeng Shandi. Belakangan, Shandi Purnamasari merasa keberatan karena nama PS Glow karena dinilai mirip dengan MS Glow. Di dalam kasus ini ada Tindakan hukum karena sudah menjiplak atau plagiasi merek mirip seperti produk oranglain .

Komunikasi adalah seluruh prosedur melalui mana pikiran seseorang dapat mempengaruhi pikiran orang lainnya (Hefni, 2017).Komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain untuk memberitahu, mengubah sikap, pendapat, atau perilaku, baik secara lisan (langsung) ataupun tidak langsung (melalui media) (Artika, 2017). 

Harold D. Laswell memaparkan fungsi media bisa dibagi menjadi tiga.Pertama, media memiliki fungsi sebagai pemberi informasi untuk publik luas tentang hal-hal yang berada di luar jangkauan penglihatan mereka. 

Kedua, media berfungsi melakukan seleksi, evaluasi, dan interpretasi atas informasi yang diperoleh. Ketiga, media berfungsi menyampaikan nilai dan warisan sosial budaya kepada masyarakat (Sandra dan Dewi, 2019). Nightingale menyatakan bahwa membaca, mendengar dan menonton merupakan penyebutan yang mudah untuk mengetahui aktivitas khalayak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun