Goncangan Dasyat  Hukum  Penanaman Modal Indonesia
Kejadian yang Luar biasa penanaman  modal Indonesia  dalam waktu  tersebut  pada tahun ini menapai target bahkan melebehi yang diharapkan
Pengertian penanaman modal merupaka segala bentuk kegiatan penaman modal baik penanaman modal dalam negeri ataupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di Indonesia.
Penanaman  terdiri dua yaituÂ
- Penenanaman modal Dalam Negeri
- Penanaman modal asing
Dalam hal ini penanaman modal dalam negeri yang berasal dalam negeri  baik perseorangan WNI atau berbadan hukum atau tidak berbadan hokum. Sedangkan Penanaman modal modal asing yang berasal dari WNA baik perorangan atau berbadan hukum asing yang sebagian atau seluruhnya dan modalnya dimiliki asing.
Asas penanaman modal
- Kepastian  hukum
- Akuntabiltas
- Keterbukaan
- Berkelanjtan
- berwawasan lingkungan
- kemandirian
- Keseimbangan kemajuan dan kesatuanekonomi nasional
Tujuan Penanaman Modal
1.Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi  Nasional
2. Menciptakan lapangan kerjaÂ
3.Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi
4.meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Bidang UsahaÂ
- Semua bidang usaha terbuakabagi kegiatan penanaman modal kecuali bidang usaha tertutp
- Bidang usaha yang tertutup bagi PMA yaitu produk senjata,alat peledakdan perlatan perang yang dikuasi Negara dan bidang usaha yang khusus dinyatakan tertutup berdasarkan Undang-undang.
Â
Â