Mohon tunggu...
sri maulizar
sri maulizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - CPNS

berusaha untuk menjadi yang lebih baik dari sebelumnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara

20 Januari 2025   13:12 Diperbarui: 20 Januari 2025   14:44 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

RESENSI/REVIEW MATERI MODUL AGENDA 1 LATSAR CPNS TAHUN 2025 

NILAI WAWASAN KEBANGSAAN DAN BELA NEGARA,

ANALISIS ISU KONTEMPORER DAN KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

OLEH: SRI MAULIZAR, S.H.

CPNS Latsar Mahkamah Agung RI Angkatan II Kelompok 4

Nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

Nilai Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Terdapat 4 (empat) konsesus dasar berbangsa dan bernegara. Pertama,"Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh Bung Karno dinyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag, suatu fundamen, filsafaat, pikiran yang sedalam-dalamnya, merupaan landasan atau dasar bagi negara merdeka yang akan didirikan. Takdir kemajemukan bangsa indonesia dan kesamaan pengalaman sebagai bangsa terjajah menjadi unsur utama yang lain mengapa Pancasial dijadikan sebagai landasan bersama bagi fondasi dan citacita berdirinya negara Indonesia merdeka".

 Kedua, Undang-Undang Dasar 1945, naskah Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang beliau sebut Pancasila. Setelah dihasilkan sebuah rancangan UUD, berkas rancangan tersebut selanjutnya diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diperiksa ulang. . Pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi kemerdekaan dikumandangkan Piagam Jakarta disahkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Dan kalimat Mukadimah adalah rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, "dengan kewajiban 14 menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ketiga, Bhinneka Tunggal Ika. Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam upaya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. dalam lambang NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan, melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya) dan beda kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan nusantara raya. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.

Keempat, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c.Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia).

Bela Negara

Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuh kembangkan sebagai hak dan sekaligus kewajiban setiap warga negara. Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman".

Bela Negara merupakan sebuah implementasi dari teori kontrak sosial atau teori perjanjian sosial tentang terbentuknya negara. Dalam pandangan para penganut kontrak teori sosial dinyatakan bahwa negara terbentuk karena keinginan warga negara atau masyarakat untuk melindungi hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat agar supaya terjalin hubungan yang harmonis, damai, dan tentram. Setiap warga negara memiliki kepentingan masing-masing, setiap kepentingan pasti berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat. Konsep bela negara modern itu sendiri bukanlah sebuah konsep baru yang berseberangan dengan pakem yang sudah dibuat, namun di dalam konsep itu didefinisikan kembali apa itu bela negara masa kini dan bagaimana menghadapi ancaman per ancaman secara rinci, dan apabila perlu dijelaskan pula lingkungan strategis dan konteks politik yang menjadi latar belakang ancaman itu, dan bagaimana ancaman bisa masuk dengan mudah ke tubuh bangsa dan negara Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi : a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; 26 c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.

Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara

Analisis Isu Kontemporer

Isu Kontemporer merupakan suatu pokok persoalan yang terjadi pada masa sekarang dan menjadi permasalahan yang hangat dibicarakan. Terdapat tiga isu kontemporer saat ini yaitu pertama isu saat ini (current issue) merupakan kelompok isu yang mendapatkan perhatian dan sorotan publik secara luas dan memerlukan penanganan sesegera mungkin dari pengambil keputusan. Kedua, isu berkembang (emerging issue) merupakan isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar di ruang publik, dan publik mulai menyadari adanya isu tersebut  dan Ketiga, isu potensial (potensial issue) yaitu kelompok isu yang belum nampak di ruang publik, namun dapat terindikasi dari beberapa instrumen (sosial, penelitian ilmiah, analisis intelijen, dsb) yang mengidentifikasi adanya kemungkinan merebak isu dimaksud di masa depan.

Untuk menganalisis isu kontemporer dapat dilakukan dengan Analisis SWOT yang bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan suatu strategi. Sebagai sebuah konsep dalam manajemen strategik, teknik ini menekankan mengenai perlunya penilaian lingkungan eksternal dan internal, serta kecenderungan perkembangan/perubahan di masa depan sebelum menetapkan sebuah strategi. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threats). Adapun  isu kontemporer yang sering terjadi diantaranya seperti korupsi, narkoba, terorisme dan radikalisme, money laundering (pencucian uang), hate speech (ujaran kebencian) dan lain sebagainya.

Kesiapsiasiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan Bela Negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building. Proses nation and character building tersebut didasari oleh sejarah perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional yang tinggi serta memiliki semangat cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara.

Kesiapsiagaan Bela Negara diarahkan untuk menangkal faham-faham, ideologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia, merupakan kesiapsiagaan yang terintegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis yang juga mempengaruhi kondisi dalam negeri yang dipicu oleh faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun