Mohon tunggu...
Sri Maulida
Sri Maulida Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Researcher

Lecturer and Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money

“Pasar Tradisional Vs Pasar Modern”

16 Juni 2015   21:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   05:58 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maslahah

Mashlahah adalah setiap keadaan yang membawa manusia pada derajat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang sempurna. Masalahah dunia dapat berupa manfaat fisik, biologis, psikis, dan material atau disebut manfaat saja. Mashlahah akhirat berupa janji kebaikan (pahala) yang akan diberikan di akhirat sebagai akibat perbuatan mengikuti ajaran Islam.[7]

Mashlahah bagi konsumen tidak semua dapat diukur, namun konsumen dapat mrasakan rendah tingginya Mashlahah yang ia terima. Oleh karena itu, pengukuran Mashlahah dapat dilakukan secara ordinal. Efek perubahan harga terhadap permintaan bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu efek pendapatan dan efek subtitusi. Efek pendapatan dari perubahan harga untuk barang-barang normal selalu negatif, sedangkan efek subtitusi bisa negatif, nol ataupun positif tergantung ada tidaknya perubahan kandungan Mashlahah pada barang tersebut. Efek Mashlahah bisa menghapus mauoun menambah kuatnya efek subtitusi. Sebagai misal, naiknya harga barang yang diikuti oleh peningkatan kandungan Mashlahah belum tentu akan direspon konsumen dengan menurunkan permintaan, namun bisa jadi menambah permintaanya. Dalam hal ini, kandungan berkah memegang peran penting dalam mempengaruhi fungsi permintaan.[8]

Mashlahah terdiri dari dua komponen, yaitu manfaat dan berkah. Dalam konteks produsen atau perusahaan yang mengharapkan keuntungan/profit maka manfaat dapat berupa keuntungan material. Dalam pandangan ekonomi Islam mencari keuntungan dan profit maksimal tudak dilarang, selama masih berada pada garis peraturan dan tujuan hukum Islam. Teori optimum Mashlahah condition menyatakan bahwasanya Mashlahah akan emencapai tingkat maksimum jika dan hanya jika nilai dari unit terakhir yang diproduksi sama dengan perubahan yang terjadi pada biaya total dan pengeluaran berkah total pada unit terakhir yang diproduksi.[9] Berikut kurva Iso Mashlahah :

Setiap titik yang ada pada kurva iso-Mashlahah tersebut mempunyai tingkat Mashlahah   yang sama meskipun kombinasi barang yang terkandung adalah berbeda pada masing masing titik.

Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

Pasar merupakan sebuah mekenisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Pasar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat  karena dengan adanya pasar proses konsumsi, produksi dan distribusi dapat berjalan denga baik. Namun yang terjadi sekarang ini adalah persaingan antara pasar modern dan pasar tradisonal. Dimana pasar tradisional mulai ditinggalkan oleh konsumen.

 

Karena ada kenaikan pendapatan masyarakat maka konsumsi pun menignkat dan masyarakat lebih memilih untuk ke pasar modern yang lebih nyaman dijangkau serta harga yang bersaing. Sedangkan tidak ada pengiriman barang dari pasar tradisional ke pasar modern, sehingga mengakibatkan penjual pasar tradisional mengalami kerugian.

Mekanisme Pasar dalam Islam

Dalam konsep Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.[10] Permintaan konsumen dipengaruhi oleh banyak faktor, mislanya harga, pendapatan konsumen, selera, ekspektasi, dan tingkat mashlahah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun