Awal tahun 2025 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bagaikan angin segar, bahwa usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Implikasi keputusan ini sangat membantu perkembangan usaha spa yang selama ini banyak digeluti oleh kaum Wanita.
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu maka usaha spa tidak termasuk objek pajak barang dan jasa tertentu dengan tarif 40 hingga 75 persen dari pendapatan kotor. Sementara usaha termasuk kategori jenis hiburan, seperti karaoke dan diskotik, tetap kena pajak dengan tarif itu.Â
Usaha spa selama ini terhimpit oleh ketentuan pajak dan juga stigma sosial yang tidak menguntungkan. Padahal jenis usaha ini memberikan lapangan kerja yang cukup bagus bagi masyarakat.
Sudah selayaknya MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait penggolongan spa. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa spa merupakan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, bukan hiburan seperti diskotik atau karaoke.
Permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Perkumpulan ASTI, PT Cantika Puspa Pesona, CV Bali Cantik, dan PT Keindahan Dalam Jiwa dkk.
MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap/spa masuk kategori jenis jasa hiburan. Namun dalam putusan ini, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Menurut Mahkamah, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotik, karaoke, klab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.Â
Dimasukkannya "mandi uap/spa" dalam kelompok diskotik, karaoke, klab malam, dan bar, menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, ketangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.
Menurut penjelasan MK bahwa pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.Â
Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.Â
Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal.Â
Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
Putusan MK terkait usaha Spa bisa memperluas lapangan kerja dan menumbuhkan profesi baru yang banyak terkait dengan kewanitaan. Serta pemberian insentif bagi para wanita kreatif yang telah berkarya didalam negeri maupun di luar negeri.
Apalagi pemerintah saat ini sedang berusaha menambah laju kedatangan turis ke Indonesia. Argumentasi beberapa pihak yang menentang usaha terkait dengan dunia wanita hendaknya lebih logis, konstruktif dan tidak asal bicara. Tidak jarang usaha spa disoroti dan dicurigai oleh sementara pihak.
Definisi Spa menurut International Spa Association (ISPA) adalah tempat yang didedikasikan untuk meningkatkan kesehatan secara keseluruhan melalui berbagai jasa profesional guna mendapatkan kesegaran pikiran, tubuh dan kesehatan jiwa.
Istilah spa pada awalnya berorientasi pada jasa yang memberikan suasana meditasi dan relaxasi dengan rendaman ramuan tradisional, pijatan, wangi-wangian serta menu makanan yang disajikan secara khusus untuk meningkatkan kebugaran dan menjaga kesehatan. Pada saat ini istilah spa semakin popular dan eksis dimana-mana. Seperti di mal, salon, hingga tempat khusus yang terkait dengan destinasi ekowisata.
Penting untuk dicatat bahwa industri spa di Amerika Serikat pada saat ini telah menjadi leisured industri terbesar nomor empat. Spa sudah menjadi gaya hidup yang sangat digemari. Berkembangnya spa sebagai sebuah entitas industri luas memberikan pengaruh positif terhadap usaha turunannya serta telah memperluas lapangan kerja khususnya bagi kaum wanita.
Spa sebagai entitas usaha sangat potensial untuk dikembangkan secara progresif di Indonesia. Pentingnya cetak biru yang mengaitkan usaha spa dengan destinasi ekowisata beserta agendanya. Dengan demikian pengusaha spa di negeri ini mampu mengikuti tren global seperti aspek customization yang menyajikan spa bercorak alam dan budaya lokal yang dipadu dengan sarana modern seperti massage treatment dan healthy aging treatment.
Dengan fakta di atas sebaiknya pemerintah dan semua pihak tidak membuat hal-hal yang bisa berakibat fatal terhadap pertumbuhan usaha spa dan ekonomi kreatif. Seperti misalnya aksi destruktif untuk membatasi aktivitas industri kreatif yang terkait dengan wanita.Â
Di masa mendatang bangsa Indonesia juga tidak perlu resisten dan langkah berlebihan yang bisa berakibat hancurnya industri kreatif karena adanya undang-undang atau perda yang picik dan sektarian.Â
Dalam menyusun undang-undang mestinya para politisi mengedepankan prinsip dimana eksistensi undang-undang itu harus diterima oleh segenap bangsa dan membawa manfaat seadil-adilnya bagi seluruh rakyat tanpa ada diskriminatif.
Yang harus diantisipasi dan dikaji lebih jauh, serta dicarikan solusi komprehensif adalah jika ada modus di mana ada sektor industri kreatif yang menjadikan wanita sebagai objek fetish. Hal ini perlu penanganan lintas kementerian dan tentunya mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. [SRIM]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H