Pertumbuhan konten lokal masih belum optimal padahal transformasi digital sudah terjadi ditengah masyarakat. Konten lokal dalam terminologi Standar Program Siaran (SPS) didefinisikan sebagai siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual dan non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran setempat.Â
Penekanan lokalitas terhadap konten siaran diletakkan atas lima aspek. Pertama, konten lokal sebagai amanah regulasi yang wajib ditunaikan. Kedua, konten lokal adalah gambaran wajah masyarakat di daerah. Ketiga, konten lokal berorientasi pengembangan potensi daerah. Keempat, konten lokal meneguhkan partisipasi kolektif dan Kelima, konten lokal mewujudkan pemberdayaan SDM lokal.
Saya menilai lembaga penyiaran publik TVRI cukup berhasil menumbuhkan konten lokal.Selama ini TVRI sangat membantu masyarakat dengan program siaran pendidikan, tayangan kreatifitas rakyat dan solusi teknologi tepat guna di pedesaan. Pada saat pandemi TVRI mampu memerankan sebagai wahana pendidikan jarak jauh yang sebenarnya pada masa lampau juga sudah pernah dijalankan. Peran TVRI menjadi strategis pada saat televisi swasta penuh dengan program siaran yang kurang mendidik dan sarat dengan jenis siaran yang bisa merusak mental.
Program siaran pendidikan TVRI mesti mengandung nilai-nilai dan proses yang menekankan kecakapan hidup dalam berbagai aspek. Hal ini sesuai dengan filosofi belajar dari rumah menurut Kemendikbud yang mesti difokuskan kepada pendidikan kecakapan hidup.Konten siaran pendidikan perlu juga membuka cakrawala siswa terkait dengan era Industri 4.0 dan gelombang disrupsi teknologi harus dipahami secara baik oleh siswa. Banyak ragam profesi yang terkubur lalu muncul jenis profesi baru.Program siaran pendidikan membutuhkan mentor yang memiliki kapasitas untuk menumbuhkan kecakapan hidup siswa sesuai kemajuan zaman yang mengedepankan daya imajinasi dan kapasitas inovasi.
Keniscayaan,konten pendidikan mesti menjadikan setiap mata pelajaran agar menyenangkan agar bisa dihayati lebih mendalam.Perlu menerapkan prinsip dimana belajar merupakan wisata ilmu pengetahuan dan pengembang budaya sepanjang hari. Prinsip diatas bisa diimplementasikan dengan menggalakkan metode eksperimental visual yang menarik dengan cara membuat proyek-proyek ilmiah sederhana yang relevan dengan kemajuan teknologi. Tujuan utama konten lokal terkait pendidikan agar para siswa bisa memahami dan mendalami ragam profesi yang kelak akan mereka geluti. Juga mengenalkan siswa terhadap ragam profesi masa depan yang dibutuhkan oleh dunia kerja perlu sistematika dan disiplin ilmu yang aktual dan relevan.
Sebagai amanah regulasi, konten lokal diatur melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Menurut Permenkominfo No.6/2021, SSJ mewajibkan televisi induk jaringan yang berpusat di Jakarta membangun stasiun lokal atau anggota jaringan di daerah agar dapat menjangkau seluruh wilayah. Anggota jaringan wajib memuat konten lokal sedikitnya 10 persen.
Selanjutnya terkait pengembangan potensi daerah, konten lokal diarahkan untuk menggali kearifan budaya lokal dan mengekspos keunggulan daerah. Misi dan program pembangunan daerah perlu diedarkan secara masif dan intensif. Dalam konteks negara demokrasi dengan kondisi wilayah yang luas dan budaya yang beragam, kebijakan penyiaran yang berorientasi pada pengembangan penyiaran di daerah merupakan hal utama. Ini dilakukan untuk menjamin pengaturan dan penyelenggaraan media penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik, terutama masyarakat di daerah.
Ketika infrastruktur TIK telah terbangun, jangan sampai jalan tol informasi itu justru didominasi oleh OTT asing. Perlu regulasi yang menuju kepada kondisi dimana tercipta perkembangan industri konten yang berbasis lokalitas. Pengertian lokalitas juga menyangkut partisipasi media lokal dalam mengkreasi, memproduksi dan memasarkan konten multimedia. Serta pentingnya pemberian insentif terhadap media lokal baik melalui skema dana Universal Service Obligation (USO) maupun dengan APBN atau APBD.
Lokalitas bukan berarti konten mesti bernuansa kuno, kaku dan alot. Lokalitas yang dimaksud sesuai dengan premis Thomas L Friedman yang menyatakan fenomena globalisasi lokal atau glokalitas. Fenomena glokalisasi akan mempromosikan budaya lokal lebih bernilai tambah. Pengertian budaya merujuk maestro kebudayaan Koentjaraningrat adalah sebuah hasil cipta, karsa, dan rasa manusia. Dari pengertian diatas bisa ditarik pengertian bahwa budaya lokal merupakan hasil cipta, karsa dan rasa yang khas serta tumbuh dan berkembang didalam suku bangsa yang ada di suatu daerah.
Kekhawatiran pihak operator dan pemerintah terhadap sepak terjang layanan over the top (OTT) sebenarnya telah dimaklumi oleh Google yang berkecimpung di bisnis itu. Namun menurut mereka, ada hal yang lebih penting, dan belum dimaksimalkan oleh pihak operator di negeri ini untuk menggenjot performa bisnisnya agar bisa naik lagi.
Menurut Google Asia Pacific, masih banyak peluang bisnis lokal yang belum tergarap oleh operator. Data lain yang dikemukakan olehnya, 40 persen dari pencarian lewat mobile internet ternyata masih berhubungan dengan konten lokal dengan lokasi yang spesifik.
Sayangnya, Indonesia yang merupakan negara terbesar keempat dunia untuk pasar internet, kurang dari 5 persen konten di internet yang berbahasa Indonesia. Tak bisa dimungkiri lagi konten lokal di negeri ini kurang digarap secara optimal.
Usaha konten agregasi mulai tumbuh di negeri ini. Ada masalah sengketa antara pembuat konten ( content developer ) dengan pihak aggregator yang belum menemukan titik temu. Pentingnya mekanisme untuk memaksimalkan fungsinya sebagai social sharing aggregator. Dan aturan main yang lebih fair antara beberapa pihak yang terkait. Stimulus usaha konten agregasi berbasis lokalitas sebaiknya tercakup dalam peraturan menteri yang mengatur tentang ICT Fund, yaitu skema pengumpulan dana sekitar 1,25 persen dari pendapatan kotor seluruh operator telekomunikasi di Indonesia untuk program USO.
Pentingnya harmonisasi ketiga UU yakni UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi yang ada sekarang sekaligus dengan membahas RUU Konvergensi Telematika. agar perlindungan terhadap publik sekaligus regulasi industri konten multimedia yang ada didalamnya dapat dilakukan. hakekat konvergensi media menjadikan ada intersection atau irisan yang cukup krusial antara industri penyiaran dan industri telekomunikasi.
Definisi konten multimedia mengacu kepada Pedoman Konten Multimedia Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo. Yang mana pedoman bertujuan untuk menyediakan standar dan perilaku pemuatan konten multimedia, yang dilandasi dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Pedoman Konten Multimedia ini ditetapkan dengan tujuan antara lain menciptakan masyarakat informasi Indonesia yang berintegritas, kreatif, dan kompetitif. [SRIM]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H