Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ayo, Tumbuhkan Konten Lokal! Gunakan Dana USO

8 September 2024   09:21 Diperbarui: 8 September 2024   09:28 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Google Asia Pacific, masih banyak peluang bisnis lokal yang belum tergarap oleh operator. Data lain yang dikemukakan olehnya, 40 persen dari pencarian lewat mobile internet ternyata masih berhubungan dengan konten lokal dengan lokasi yang spesifik.

Sayangnya, Indonesia yang merupakan negara terbesar keempat dunia untuk pasar internet, kurang dari 5 persen konten di internet yang berbahasa Indonesia. Tak bisa dimungkiri lagi konten lokal di negeri ini kurang digarap secara optimal.

Usaha konten agregasi mulai tumbuh di negeri ini. Ada masalah sengketa antara pembuat konten ( content developer ) dengan pihak aggregator yang belum menemukan titik temu. Pentingnya mekanisme untuk memaksimalkan fungsinya sebagai social sharing aggregator. Dan aturan main yang lebih fair antara beberapa pihak yang terkait. Stimulus usaha konten agregasi berbasis lokalitas sebaiknya tercakup dalam peraturan menteri yang mengatur tentang ICT Fund, yaitu skema pengumpulan dana sekitar 1,25 persen dari pendapatan kotor seluruh operator telekomunikasi di Indonesia untuk program USO.

Pentingnya harmonisasi ketiga UU yakni UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi yang ada sekarang sekaligus dengan membahas RUU Konvergensi Telematika. agar perlindungan terhadap publik sekaligus regulasi industri konten multimedia yang ada didalamnya dapat dilakukan. hakekat konvergensi media menjadikan ada intersection atau irisan yang cukup krusial antara industri penyiaran dan industri telekomunikasi.

Definisi konten multimedia mengacu kepada Pedoman Konten Multimedia Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo. Yang mana pedoman bertujuan untuk menyediakan standar dan perilaku pemuatan konten multimedia, yang dilandasi dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Pedoman Konten Multimedia ini ditetapkan dengan tujuan antara lain menciptakan masyarakat informasi Indonesia yang berintegritas, kreatif, dan kompetitif. [SRIM]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun