Namun, hingga kini keberadaan UU tersebut belum efektif untuk menanggulangi musibah kebakaran. Karena kondisi aktual di lapangan masih banyak hal-hal yang menyimpang. Antara lain ketentuan tentang jarak gedung dan jumlah lantai.Â
Misalnya aturan untuk bangunan dua lantai harusnya jarak bangunan dengan pagar minimal empat meter. Jarak gedung dengan pagar untuk setiap penambahan satu lantai jaraknya bertambah setengah meter.
Namun, ketentuan diatas banyak yang dilanggar dengan alasan terbatasnya luas tanah. Apalagi tata ruang di pasar yang sangat padat dan tidak ada ruang sedikitpun yang dibiarkan lowong. Penggunaan tata ruang dipasar yang tidak teratur dan mengabaikan prinsip pencegahan kebakaran harus dirombak.
Untuk membuat rancangan skenario kebakaran dibutuhkan informasi yang lengkap mengenai bangunan dan segala isinya serta informasi tentang penghuni atau pengguna bangunan.Â
Informasi penting mengenai bangunan terkait dengan rancangan skenario kebakaran antara lain sistem konstruksi yang menunjukkan angka resistansi terhadap api. Rancangan skenario kebakaran diatas harus bisa menggambarkan fasilitas untuk bahaya kebakaran seakurat mungkin.
Selain kasus kebakaran pasar modern, pasar tradisional juga terus terjadi. Hal itu menunjukan bahwa kondisi pasar tradisional pada saat ini lebih rawan. Selama ini berbagai potensi bahaya kebakaran di pasar tradisional, seperti tiadanya hidran luput dari perhatian pemerintah kota dan daerah. Sistem instalasi jaringan kelistrikan yang kondisinya sangat riskan dibiarkan begitu saja. Sehingga menyebabkan hubungan pendek arus listrik yang memicu terjadinya kebakaran.
Kasus kebakaran pasar tradisional yang sering terjadi menimbulkan guncangan ekonomi rakyat. Dampak kebakaran pasar sangat menyusahkan pedagang yang notabene adalah golongan UMKM.Â
Di balik kasus-kasus kebakaran pasar disinyalir ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan. Seperti aksi para rentenir yang menyodorkan pinjaman uang dengan bunga mencekik kepada para pedagang untuk membuat kios baru dan barang dagangannya.Â
Pada saat terjadi kebakaran pasar para rentenir memetik keuntungan yang sangat besar. Sesaat setelah pasar terbakar mereka langsung membawa gepokan uang untuk ditawarkan kepada pedagang. Pihak lain yang memetik keuntungan dari terbakarnya pasar adalah calo kios dan pihak pengusaha kontraktor pembangunan pasar.
Pemkot dan pemda belum mampu menumbuhkan budaya keselamatan di pasar untuk mengatasi kebakaran dan gangguan yang lain. Belum ada konsep dan metode yang baik untuk membenahi pasar sebagai alat perjuangan ekonomi kerakyatan.Â
Kepala daerah belum banyak memberikan keteladanan bagaimana mengembangkan pasar tradisional yang menjadi hajat hidup rakyat luas. Mereka masih menganggap pasar sebagai anak tiri pembangunan. Akibatnya pasar-pasar tradisional masih kumuh, tidak nyaman untuk belanja dan menjadi sarang copet dan kejahatan lainnya.