Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penerapan Cukai Gula Mengapa Tersendat?

15 Juli 2024   18:56 Diperbarui: 15 Juli 2024   19:01 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan ( dokpri ) 

Dunia telah menyambut baik lima tujuan utama cukai MBDK yakni :

1.Meningkatkan harga eceran pembelian dan konsumsinya.

2.Mendorong pergeseran ke konsumsi air minum yang aman.

3.Mengubah norma masyarakat dengan mengirimkan pesan yang kuat bahwa konsumsi MBDK secara reguler bukanlah bagian dari pola makan yang sehat dan bergizi.

4.Mengurangi asupan gula dalam populasi.

5.Menghasilkan pendapatan pemerintah yang signifikan yang dapat diinvestasikan kembali untuk Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut penelitian Kementerian Kesehatan ada peningkatan signifikan obesitas di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, peningkatan obesitas di Indonesia mencapai dua kali lipat. Kebutuhan gula nasional per tahun selama 5 tahun terakhir mencapai 6,2 juta ton terdiri dari 3 juta ton gula konsumsi dan gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman sebesar 3,2 juta ton, sementara produksi lokal hanya sebesar 2,2 juta ton.

Cukai dirancang untuk memenuhi berbagai tujuan yang sangat bervariasi. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, cukai dapat dirancang untuk tujuan kesehatan, lingkungan, ekonomi, ketenagakerjaan ataupun tujuan sosial lainnya yang berbeda di antara negara.

Cukai menjadi sumber penerimaan pajak yang sangat penting bagi negara. Sebagai gambaran negara anggota ASEAN, kontribusi cukai terhadap total penerimaan pajak negara di Laos dan Thailand berada pada angka sekitar 21 persen, Kamboja hampir 19 persen, serta di Indonesia, Malaysia, Filipina dan Vietnam sebesar 8-15 persen.

Menurut Undang-Undang No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU.

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun