Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Home Artikel Utama

Efektivitas Tapera dan Kebutuhan Tipe Rumah SOHO

28 Mei 2024   11:08 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:48 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tipe Rumah Tapera di Perumahan Gemstone, NTT (Dok. BP Tapera via KOMPAS.com ) 

Pemberlakuan kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tengah menjadi topik hangat. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Presiden Jokowi menegaskan dengan adanya Program Tapera maka pekerja harus merelakan potongan gaji setiap bulannya.

"Enak aja, main potong gaji hasil keringat buruh ! Sebelumnya pemerintah juga menerbitkan UU Cipta Kerja yang memangkas hak-hak pekerja yang terkena PHK. Ini Tapera makin menambah deret potongan gaji pekerja," itulah rata-rata pendapat pekerja yang sempat penulis dengar.

Apakah Jokowi telah memastikan kebijakan tersebut sudah dihitung secara cermat ? Bukankah kondisi kaum pekerja atau buruh saat ini sudah dihimpit oleh beban ekonomi yang amat berat. Apalagi harga kebutuhan pokok terus melambung. Uang kontrakan juga naik. Segalanya naik, akhirnya daya beli kaum pekerja saat ini makin melemah.

Betapa teganya pemerintah yang terus mendegradasi kesejahteraan buruh. Besaran upah yang pas-pasan diperparah dengan bermacam potongan wajib dalam struk gaji. Hal ini tentunya akan membangunkan macan tidur. Organisasi serikat pekerja atau buruh tentunya tidak tinggal diam dan akan melawan ketentuan yang menyusahkan pekerja ini.

Efektivitas Tapera sudah barang tentu banyak diragukan. Pihak perusahaan dan pekerja sudah bisa diprediksi akan mbalelo, atau setidaknya menunda pendaftaran hingga batas waktu terakhir. Masih ada waktu 7 tahun untuk menunda, dan selama tujuh tahun mendatang banyak hal yang akan terjadi. Selain itu bisa jadi pihak DPR dan pemerintahan baru akan merevisi UU Tapera yang saat proses pembuatannya mengabaikan aspirasi rakyat.

Dalam Pasal 68 PP Penyelenggaraan Tapera ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Tapera yang diresmikan Presiden Joko Widodo langsung mendapat reaksi penolakan yang luas dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja. 

Menurut pengusaha, Tapera menambah beban perusahaan karena bukan cuma pekerja yang akan menanggung iuran kepesertaan, tapi juga pengusaha. 

Penolakan sengit terkait Tapera akibat miskomunikasi massa yang berakibat serius. Komunikasi publik aparatur negara acap kali bermasalah akibatnya kebijakan dan eksistensi Undang-Undang kurang dipahami.

Urgensi Tipe Rumah SOHO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun