Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Pengembangan One Pesantren One Product Perlu Sel Kreatif

3 Mei 2024   16:03 Diperbarui: 3 Mei 2024   16:14 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Produk Ponpes peserta One Pesantren One Product (OPOP) mengikuti Malaysia International Halal Showcase (MIHAS) 2023. (Sumber : Republika )

Peran penting konsultan kreatif yang lain yakni membantu dalam hal standardisasi kecakapan profesi. Apalagi untuk memasuki pasar global, para desainer membutuhkan standarisasi kelayakan profesi dan pembentukan etika bisnis. Hal ini disebabkan karena ada aspek tertentu di dalam kegiatannya.

Indonesia membutuhkan konten atau produk lokal yang mampu go international. Diharapkan program OPOP bisa mencetak kreator dan inovator di segala bidang. Benih-benih kreatifitas warga pesantren tidak bisa tumbuh subur tanpa disertai dengan penguatan sistem inovasi.

Suka atau tidak, produk OPOP akan dihadapkan dalam domain persaingan yang tidak terbatas. Sehingga model bisnis OPOP memerlukan inovasi terbuka agar sesama sel kreatif dan unit produksinya bisa terus berjalan. Apalagi perkembangan ekonomi digital membuat produk baru memiliki daur hidup yang semakin pendek.

Gubernur Jatim Khofifah saat menghadiri acara OPOP 2024 (Foto: Tim Publikasi Khofifah via RRI.co.id )
Gubernur Jatim Khofifah saat menghadiri acara OPOP 2024 (Foto: Tim Publikasi Khofifah via RRI.co.id )

Perkembangan OPOP di Provinsi Jawa Timur juga sedang berpacu dengan di Jawa Barat. Gubernur Jatim Khofifah menjelaskan tentang apa yang menjadi pernyataan Jack Ma tentang prediksi ekonomi dunia di tahun 2030. Khofifah mengutip prediksi Jack Ma bahwa di tahun 2030 paling tidak 80 persen ekonomi dunia dikuasai oleh small business atau usaha kecil, diantaranya adalah entitas OPOP. Alasan small business yang survive di tahun 2030, karena usaha kecil lebih fleksibel. Dan pernyataan Jack Ma, dari 80 persen small business akan globalize. Karena memanfaatkan sistem online dan digitalisasi.

Gubernur yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini menegaskan bahwa konektivitas secara digital menjadi sebuah keniscayaan. Oleh sebab itu para pelaku ekonomi di pesantren atau yang aktif menjalankan OPOP harus mendapatkan penguatan untuk pembangunan sistem digitalisasi pada usaha yang dijalankan.

Sekedar catatan, Muslimat Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan kemasyarakatan merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang juga berperan memajukan ekonomi kerakyatan terutama kiprah kaum wanita. Muslimat NU telah berkembang di 33 Provinsi, dan mempunyai 554 Cabang di tingkat Kabupaten/Kota, Anak Cabang di tingkat Kecamatan beserta lebih 36 ribu Ranting di tingkat Desa atau Kelurahan. Memiliki jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Dalam menjalankan program-programnya Muslimat NU memiliki beberapa yayasan meliputi Yayasan Kesejahteraan (YKMNU), Yayasan Pendidikan (YPMNU), Yayasan Haji (YHMNU), Yayasan HIDMAT NU dan Induk Koperasi (INKOPAN) Annisa.

Tantangan bagi Muslimat di era digital yang paling menjanjikan adalah menggeluti ekonomi kreatif. Gambaran singkat dari kinerja ekonomi kreatif menurut World Bank setiap tahunnya mencapai pertumbuhan 9 persen. Malah ada negara yang mengalami pertumbuhan hingga 15 persen, antara lain Inggris. Tak pelak lagi, selama lima tahun terakhir sekitar 7,5 persen PDB dunia adalah kontribusi dari industri kreatif. Pekerja kreatif akan terus tumbuh rata-rata diatas 7 persen setiap tahun. [SRIM]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun