Selama bulan Ramadhan 2024 perlu melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan sebagai langkah perlindungan masyarakat dari produk pangan olahan yang berisiko terhadap kesehatan. Intensifikasi pengawasan menyasar ke sarana-sarana peredaran pangan olahan di sepanjang rantai peredaran, yaitu importir, distributor, dan ritel. Selain itu, menyesuaikan dengan pola konsumsi masyarakat saat ini yang banyak melakukan belanja melalui online, pengawasan juga ditargetkan ke gudang marketplace.
Dalam rangka perlindungan konsumen, BPOM mesti gencar melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang dan selama bulan Ramadhan di sarana distribusi pangan yaitu gudang importir dan retail (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan atau penjual parsel) dengan target pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE), pangan kadaluwarsa, pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat, dll.), serta pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label termasuk label tanpa bahasa Indonesia.
Intensifikasi pengawasan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia bekerja sama dengan lintas sektor terkait. Pengawasan ketat perlu dilakukan di sarana peredaran pangan olahan, sarana ritel modern, sarana ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, dan gudang e-commerce.
Produk pangan rusak dan kadaluarsa banyak ditemukan di wilayah Indonesia yang dapat disebabkan oleh faktor panjangnya rantai distribusi pangan di wilayah tersebut. Hal ini menyebabkan tingginya potensi pangan menjadi rusak dan kadaluarsa karena perjalanan dalam waktu lama, selain juga sistem penyimpanan di gudang yang tidak memenuhi ketentuan. [SRIM]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H