Mohon tunggu...
Sri Lestari
Sri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tholabul 'ilmi

Khas Kempek Cirebon- universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PTMT, Sistem Pembelajaran Kampus dan Dosen Sastra Indonesia

23 Maret 2022   15:35 Diperbarui: 23 Maret 2022   15:46 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi covid 19 di Universitas Pamulang ini sebelumnya telah melakukan uji coba PTM selama 1 hari dalam perminggunya, dan kemudian diberlakukan PTM setiap hari dari hari senin-jum'at hal ini, merujuk sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun untuk pembagian sistem PTMT ini dibagi, pada setiap mahasiswa semester 1-4 melakukan tatap muka (PTMT) sebelum UTS dan bagi mahasiswa semester 5-8 menggunakan sistem e-learning, selanjutnya untuk semester 5-8 berganti setelah UTS  melakukan sistem tatap muka dan untuk semester 1-4 dilakukan secara e-learning di tempat pribadi masing-masing.

Kemudian dalam sistem pembelajaran tatap muka Semester genap ini, Dosen sastra Indonesia Sabri koebanu, M.pd,  S.S.. menuturkan dalam wawancarannya terkait metode pelaksanakan tatap muka "biasanya jika melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan sistem presentasi perkelompok terutama pada mata kuliah saya sendiri" Pak sabri sendiri merupakan dosen sastra Indonesia di universitas Pamulang sejak tahun 2018

Dokpri : foto mahasiswa saat melakukan presentasi di dalam kelas pada kegiatan pembelajaran PTMT.
Dokpri : foto mahasiswa saat melakukan presentasi di dalam kelas pada kegiatan pembelajaran PTMT.
Sementara itu untuk kebijakan dalam melaksanakan PTM ini terdapat beberapa point penting yang harus dipenuhi  terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022. Pertama, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kedua, cakupan vaksinasi pada akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas. Ketiga, dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk screening saat masuk ke kawasan kampus. Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) harus menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.

Penulis : Sri Lestari
Dosen pengampu : Deni Dermawan S.sos. M.pd.i.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun