Mohon tunggu...
Sri Lestari
Sri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tholabul 'ilmi

Khas Kempek Cirebon- universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Memberi Ucapan Selamat Hari Natal dalam Islam

26 Desember 2021   15:56 Diperbarui: 26 Desember 2021   16:16 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan pada kelompok ulama yang mengharamkan untuk mengucapkan selamat hari natal ini merujuk pada al qur'an ayat 72 surah al-furqon,

 

Artinya : "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."

Pada kelompok ulama yang ini menafsirkan mengenai ayat ini bahwasannya orang-orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan mendapatkan derajat tinggi di surga nanti,
Dalam hal ini pula bisa kita perhatikan orang yang mengucapkan selamat hari natal dianggap sebagai memberikan kesaksian palsu.

Namun menurut pandangan Muhamadiyah yang dilansir dari Muhammadiyah.or.id, pada majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang dibahas oleh Wawan Gunawan Abdul Wahid sebagai pembicara, pada rabu(22/12/2021), menurut Wawan ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal karena dasar hukum mengikuti prosesi natal bagi mereka memang boleh. Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati.

Adanya muncul perbedaan pandangan hukum ini terjadi beberapa sebab, bisa kita lihat dari penempatan persoalan tertentu apakah mengucapkan selamat hari natal itu bagian dari keseharian kita atau muamalah, atau apakah kita menempatkannya sebagai suatu akidah.
Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornament, dan lain-lain. 

Dalam hal ini bisa kita lihat mengenai penjelasan Wawan yang menyimpulkan bahwa hukum mengucapkan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.

Terlebih dari pendapat-pendapat yang telah dituturkan diatas tersebut dapat disimpulkan, mengucapkan atau tidak itu merupakan hak masing-masing orang lain, jangan sampai dengan adanya hal ini bisa menjadikkan kita memaksakkan seseorang untuk mengikuti pendapat kita sendiri, dikarenakan sifatnya ini ijtihadi, maka hukum mengucapkan hari raya ini tidak menuntut kemutlakan boleh atau haram dan juga karena sifat ijtihadi ini jangan sampai kita mengklaim bahwa pendapat kita yang paling benar sedangkan pendapat lainnya salah, ada baiknya jika kita besikap untuk saling toleransi, menghargai, menghormati keputusan mereka tanpa harus memaksakkan kehendanya.

Demikian penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat hari natal dalam pandangan islam, semoga dengan adanya tulisan ini bisa memberikan sedikit manfaat bagi para pembaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun