Mohon tunggu...
Srika Wulandari04
Srika Wulandari04 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya anak tunggal,hobi saya memasak dan mencari tahu hal² baru yah bisa di katakan mengeksplor hal² baru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gangguan dalam perkembangan sosial emosional

18 Januari 2025   17:18 Diperbarui: 18 Januari 2025   16:18 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tentu, mari kita bahas gangguan dalam perkembangan sosial nasional.

Gangguan dalam perkembangan sosial nasional adalah masalah kompleks yang melibatkan berbagai faktor, mulai dari ekonomi, politik, hingga budaya. Ini bisa mencakup berbagai isu seperti:

 * Ketimpangan sosial: Perbedaan yang sangat mencolok antara kelompok kaya dan miskin, yang bisa menyebabkan konflik dan ketidakstabilan.

 * Diskriminasi: Perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual.

 * Kekerasan: Tingkat kekerasan yang tinggi, baik dalam bentuk kejahatan, konflik antar kelompok, atau kekerasan dalam rumah tangga.

 * Korupsi: Praktik korupsi yang merajalela, yang menghambat pembangunan dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 * Radikalisme: Munculnya paham radikal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

 * Pengangguran: Tingkat pengangguran yang tinggi, terutama di kalangan pemuda, yang dapat memicu frustrasi dan radikalisme.

 * Pendidikan: Kualitas pendidikan yang rendah, yang menghambat pengembangan sumber daya manusia.

 * Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan yang tidak merata, yang dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun