Sumirta Adi Jaya dari Aliansi Peduli Masyarakat Miskin (APMM) menilai, kisruhnya penanganan BPNT dikarenakan masih belum adanya aturan yang jelas dari Kemensos. "Harus ada peraturan menteri atau keputusan menteri, yang bisa dipakai untuk payung hukum dalam penyaluran BPNT. Kalau tidak ada aturan itu, maka pelaksanaannya akan berantakan," tegasnya.
Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perum Bulog, Febby Novita, menilai pernyataan Kadinsos Lampung tersebut hinaan kepada Perum Bulog yang merupakan lembaga pemerintah. Tidak sepantasnya dilontarkan oleh seorang pejabat publik yang notabene sebagai aparatur sipil negara.
Febby memastikan Sekar Perum Bulog mendukung sepenuhnya langkah manajemen yang telah melaporkan Kadinsos Lampung tersebut ke pihak berwajib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H