Polemik antara Perum Bulog dan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyediaan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memang telah usai awal Juli 2019 lalu. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya memutuskan untuk memberikan jatah penyediaan beras 100% kepada Perum Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) menyambut baik keputusan Mensos. Dengan wewenang penyediaan 100%, Buwas pede dapat mengontrol ketersediaan dan kualitas beras yang disalurkan.
Secara teknis hal ini mungkin tidak keliru. Namun, pekan lalu muncul kabar tidak sedap yang menghampiri sang perusahaan pelat merah logistik pangan tersebut.Â
Ketika sedang berlangsung Rapat Koordinasi (Rakor) 'Penanganan Fakir Miskin Wilayah I' yang mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung di Hotel Aston Bekasi pada 1 Agustus 2019 lalu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Lampung, Sumarju Saini, secara gamblang melontarkan ketidakpuasannya terhadap kinerja Perum Bulog dalam penyaluran BPNT di wilayahnya.
Ia menyebut Perum Bulog dengan istilah "ayam sayur" dalam menjalankan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat. "Program Bantuan Beras oleh Bulog sudah dilaksanakan dari mulai beras ransum, raskin, rastra semua dipegang Bulog, tetapi begitu beralih jadi BPNT Bulog tulung-tulung," seru Sumarju.
Dengan penyaluran bantuan yang selama ini dilakukan, Perum Bulog masih terus mempertahankan untuk tetap memegang kendali penyaluran Rastra (Beras Sejahtera). Ini terbukti ketika pemerintah mau memutus kewenangan Perum Bulog untuk penyaluran, mereka berteriak-berteriak mempertahankan.
Sumarju juga membandingkan Bulog dengan pengusaha beras lokal khususnya di wilayah Lampung yang disebutnya sebagai ayam petarung. Lebih jauh, ia meminta apapun nama yang dipakai, regulasi perlu diperjelas agar pemerintah daerah bisa dengan leluasa menyalurkan bantuan itu tanpa harus khawatir ada kekeliruan saat penyaluran.
Pihak beberapa bulan lalu sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Dinas Sosial se-Kabupaten/Kota Lampung tentang posisi supply manager penyaluran beras BPNT yang saat ini sudah diemban Perum Bulog. Namun demikian sampai hari ini, program itu juga masih di awang-awang, karena tanpa ada Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemensos semua itu tidak berlaku.