Mohon tunggu...
Suprijanto Rijadi
Suprijanto Rijadi Mohon Tunggu... -

Dosen Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKMUI, Dan Direktur 3 RS Swasta di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prioritas Masalah Program Kesehatan Nasional

19 Agustus 2014   14:05 Diperbarui: 4 April 2017   17:00 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

55,45

2.879.700.000

2,20

Sumber: Dinas Kesehatan Kab. X tahun 2014 (diolah)

Pada tabel 1 terlihat bahwa dari total anggaran Kesehatan Kabupaten X sebesar 130,8 milyar dibagi menjadi 54 M (41,2%) untuk Dinas Kesehatan, 47 M (35,9%) untuk RSUD, dan 29,8 M (22,8%) untuk Puskesmas. Anggaran RSUD jelas 100% untuk UKP (Gaji 24% dan Kegiatan 76%). Ironisnya, anggaran Dinas Kesehatan yang seharusnya untuk membiayai 20 Program2 Kesehatan UKM ternyata hampir 2/3 untuk gaji/jasa layanan (59%), kegiatan layanan UKP (39%) dan HANYA 2% untuk UKM. Anggaran Puskesmas juga 41% utk Jasa layanan, 53% untuk UKP dan hanya 6,3% untuk UKM.  Jadi dari 131 M total anggaran kesehatan Kabupaten, maka 42,4% untuk Jasa Pelayanan, 55,4% untuk UKP, dan hanya 2,2% (2,9 Milyar) untuk UKM.

Kalau program UKM ada 15 program utama misalnya (dalam Sistem Kesehatan Nasional  dirumuskan ada 23 program kesehatan), maka dana 2,9 Milyar dibagi untuk 15 program adalah 193 juta per program per tahun. Bila satu kecamatan mempunyai 30.000 penduduk, maka dana program UKM adalah Rp 6.400 per program per kapita per tahun (harga secangkir kopi?). Bandingkan dengan kapitasi BPJS untuk Puskesmas yang besarnya Rp 6.000 per bulan atau Rp 72.000 per tahun (Permenkes no 69 thn 2013 ttg standar tarif pelayanan program BPJS).

Bagaimana Program Pembangunan Nasional Kesehatan atau MDG’S 2015 dengan targetnya yang hebat hebat diatas bisa berjalan kalau biaya program kesehatan masyarakatnya HANYA harga secangkir kopi atau Rp 6.400 per tahun?

Padahal Undang Undang Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 171 mengamanatkan bahwa:

a.Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.

b.Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.

c.Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kalau anggaran BPJS dikhususkan hanya untuk UKP, maka dapat disimpulkan bahwa 2/3 anggaran kesehatan Pemerintah/Pemda kedepan harus diprioritaskan alokasinya untuk UKM. Sanggupkan Menteri Kesehatan baru nanti merubah alokasi pembiayaan kesehatan dari model 90% UKP saat ini menjadi model 2/3 total anggaran khusus UKM untuk 5 (lima) tahun kedepan?

Kalau kita memang menginginkan Indonesia Sehat 2020 tercapai maka orientasi Program Kesehatan Nasional harus berubah 180 derajat, dari Pola Sentralisasi yang semua diatur Pusat menjadi Pola Desentralisasi yang mengadopsi keterlibatan 503 Pemda Kabupaten/Kota dan 34 Pemda Provinsi. Juga merubah Alokasi pembiayaan dari 90% untuk UKP menjadi 2/3 pembiayaan kesehatan untuk UKM. Semoga….

FKMUI Depok 17 Agustus 2014.

Lihat Permenkes No. 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tenis Bantuan Operasional Kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun