Mohon tunggu...
Suprijanto Rijadi
Suprijanto Rijadi Mohon Tunggu... -

Dosen Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKMUI, Dan Direktur 3 RS Swasta di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tantangan Pembangunan Kesehatan Jokowi 01: Paradigma Sakit sebagai Dasar Pembangunan Kesehatan

29 Agustus 2014   14:45 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:11 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1409290860955616543

[caption id="attachment_356033" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat Jokowi/Kompasiana (Kompas.com)"][/caption]

Secara umum kita sudah mengetahui bahwa upaya pencegahan lebih baik dari upaya pengobatan. Kita sadar bahwa gaya hidup yang sehat dengan memilih makanan sehat, aktifitas olahraga, dan menjaga lingkungan rumah dan masyarakat yang sehat akan membuat kita hidup sehat. Baru kalau sakit kita memanfaatkan pelayanan kesehatan untuk mengobati penyakit kita.

Dalam ilmu kesehatan masyarakat konsep ini dikenal sebagai determinan yang mempengaruhi status kesehatan masyarakat, dimana secara penelitian telah dibuktikan bahwa gaya hidup sehat dan lingkungan sehat mempengaruhi 70-80 persen status kesehatan masyarakat.  Sedangkan pelayanan kesehatan melalui dokter, rumah sakit, dll hanya berpengaruh pada 10-20 persen pada status kesehatan masyarakat.

Pola pendekatan kesehatan yang berorientasi pada penyembuhan penyakit dan konsentrasi pada pengbatan orang sakit disebut sebagai Paradigma Sakit. Sedangkan Paradigma Sehat adalah pola fikir yang lebih luas dimana kesehatan masyarakat ditentukan tidak oleh proses penyembuhan penyakit saja tetapi juga oleh gaya hidup sehat, dan lingkungan yang sehat. Konsep ini pernah diperkenalkan secara luas diakhir 90 an dengan jargon Indonesia Sehat 2010.

Upaya kesehatan dalam Sistem Kesehatan Nasional  SKN (Perpres no 72 tahun 2012) telah mengatur bahwa upaya kesehatan dibagi dua, upaya kesehatan perorangan UKP dan upaya kesehatan masyarakat UKM. Secara teoritis UKP adalah kegiatan untuk mengobati kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan perorangan (perawat, klinik, dokter, dokter spesialis, rumah sakit dll). SKN membagi upaya kesehatan perorangan atas tiga jenjang, UKP Primer, UKP Sekunder dan UKP tersier.

UKP Primer adalah upaya kesehatan ditingkat kecamatan atau desa dimana individu mendapatkan pengobatan untuk pertama kalinya. Fasilitas pelayanan kesehatan primer misalnya adalah Puskesmas, atau Klinik atau dokter praktek pribadi ditingkat kecamatan.  UKP Sekunder adalah upaya kesehatan rujukan pertama ditingkat Kabupaten/Kota dimana fasilitas pelayanan kesehatan mampu menangani masalah rujukan dasar, misalnya RS Umum Daerah (RSUD) kelas C ditingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan UKP tersier adalah upaya kesehatan rujukan tertinggi yang mampu melayani pasien dari UKP sekunder, misalnya RSU di Provinsi kelas B atau kelas A.

Upaya kesehatan masyarakat UKM adalah kegiatan yang targetnya adalah masyarakat, dalam SKN ada 23 jenis kegiatan yang dimasukkan dalam UKM.  Misalnya: ;  peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit; penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; pelayanan kesehatan reproduksi; pelayanan keluarga berencana; upaya kesehatan sekolah, dll.  UKM Primer  adalah UKM ditingkat  Puskesmas di Kecamatan, UKM Sekunder adalah UKM di Kabupaten/Kota, dan UKM Tersier ditingkat Provinsi.

Upaya untuk menjadikan masyarakat mempunyai gaya hidup sehat, mempunyai lingkungan sehat adalah Program UKM. Sedangkan program UKP adalah menyiapkan Puskesmas, klinik dan RS untuk menyembuhkan orang sakit yang berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan itu.  Kalau kita tahu bahwa status kesehatan masyarakat 80 persen karena program UKM, dan program UKP hanya berpengaruh pada 10-20 persen status kesehatan masyarakat, maka bukankah kita berfikir bahwa Program kesehatan Nasional harusnya 80% menggarap program UKM dan 20% menggarap program UKP?


Dengan kata lain, bukankah seharusnya Sumber Daya Kesehatan Nasional (man, money, methods dan materials) kita di tingkat Pusat dan 505 Kabupaten plus 34 Provinsi digerakkan untuk menggarap 80% program UKM dan hanya 20% program UKP?  Secara khusus, kita berharap bahwa alokasi pembiayaan kesehatan seharusnya 80% untuk UKM dan 20% untuk UKP bukan?

Alokasi Pembiayaan Kesehatan

Tehnik untuk memonitor besaran pengeluaran negara (dari Pemerintah dan masyarakat/swasta) dinamakan National Health Accounts (NHA).
Data NHA  tahun 2005 sd 2012 menunjukkan bahwa persen anggaran kesehatan Indonesia terhadap GDP terendah adalah 2% ditahun 1995 dan tertinggi adalah 3,1% ditahun 2012.  Persentasi anggaran kesehatan ini terendah di Asean karena rata rata negara lain mengalokasikan lebih dari 5% GDP, bahkan Vietnam negara yang baru tumbuh mempunyai alokasi minimal 4,6% GDP.

Berapa total anggaran kesehatan per tahun baik dari Pemerintah maupun masyarakat/ swasta yang membayar biaya kesehatan dari kantung mereka sendiri?  Total anggaran kesehatan meningkat dari tahun ke tahun dimana pada tahun 1995 total anggaran kesehatan adalah 77,4 triliun dengan 29% dari Pemerintah dan 71% dari swasta/masyarakat.  Total anggaran kesehatan ditahun 2012 adalah 250 triliun dengan komposisi 40% Pemerintah dan 60% swasta/masyarakat.  Secara rata rata komposisi anggaran pemerintah  banding swasta/masyarakat dari 1995 sd 2012 adalah 35% Pemerintah dibanding 65% swasta/masyarakat. 1)

Uang masyarakat/swasta yang rata rata 65% total anggarab kesehatan jelas dipakai untuk membayar layanan kesehatan dan membeli obat, dengan bahasa lain uang ini untuk membeli kegiatan UKP.  Dari yang 35% anggaran Pemerintah dipakai untuk apa?

Sumber data NHA diatas juga menguraikan pengeluaran anggaran Pemerintah pada tahun 2012 berdasar fungsi2 pembiayaan kesehatan, sbb:

a.Pembelian modal, rawat inap, rawat jalan                60.1%

b.Pembelian obat dan alat medis habis pakai             21.7%

c.Administrasi kesehatan                                                       9.7%

d.Layanan Kesehatan Masyarakat                                       8.4%

Dengan kata lain anggaran Pemerintah untuk program kesehatan ternyata 82% untuk Program UKP, Administrasi kesehatan 10%, dan untuk Program UKM hanya 8.4%. Khusus untuk pembiayaan Rumah Sakit Pemerintah saja keluar separuh anggaran kesehatan (49.8%) atau sebesar 125 triliun dari total 250 triliun anggaran kesehatan ditahun 2012 itu.

Padahal dalam Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terutama pasal 171 mengamanatkan bahwa Anggaran kesehatan Pemerintah Pusat adalah minimal 5% dari Total APBN, dan dari anggaran itu 2/3 nya digunakan untuk program UKM. Karena anggaran pembiayaan program UKP berasal dari Program BPJS, sehingga sebagian besar 2/3 anggaran pemerintah dialokasikan untuk UKM.  Jadi berdasar UU Kesehatan diatur bahwa 67% anggaran kesehatan untuk UKM, tetapi kenyataannya tahun 2012 dan hingga sekarang anggaran program UKM maksimal hanyalah 8 – 10% dari total anggaran kesehatan, jelas jauh panggang dari api.

Dengan kata lain Orientasi Program Pembangunan Kesehatan Nasional kita berdasar alokasi pembiayaan kesehatan diatas adalah menggunakan Paradigma Sakit, dimana 50% anggaran untuk Rumah Sakit, hampir 90% anggaran untuk UKP dan KURANG dari 10% saja alokasi anggaran untuk Program UKM.

Kita tahu bahwa program UKM seperti program gizi masyarakat, program kesehatan ibu dan anak, imunsasi, pencegahan penyakit menular sangat dibutuhkan. Dalam Sistem Kesehatan Nasional diuraikan ada 23 program kegiatan UKM, namun anggarannya hanya kurang dari 10% saja. Dengan kata lain Jelas berdasar data alokasi pembiayaan kesehatan diatas Paradigma pembangunan Kesehatan kita Berdasar Paradigma Sakit. Paradigma Sehat masih jauh diatas awan.

Quo Vadis Pembangunan Kesehatan Nasional Indonesia?  Mampukah Kabinet Jokowi merubah anggaran Program UKM kita dari kurang 10% menjadi 50% saja? Kalau itu terjadi maka Indonesia Sehat bukan hanya sekedar Impian tetapi juga bisa menjadi kenyataan.

Depok Akhir Agustus 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun