Alternatif ketiga ialah menjadikan RSUD sebagai BLUD Otonom dibawah Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota, namun karena status ini tidak termasuk dalam nomenklatur Perangkat Daerah dalam UU Pemda maka jabatan Direktur RSUD TIDAK mempunyai eselonering lagi, dan murni sebagai pengelola BLUD RSUD, dengan kata lain menjadi Manajer Profesional.
Mau kemanakah organisasi RSUD di Indonesia, menjadi Birokrat dengan menjadi Dinas RSUD, atau UPT Dinkes, atau bentuk lain yang sejenis, ataukah akan menjadi Manajer BLUD yang profesional sehingga pengelolaan RSUD kedepan bisa menjadi lebih baik dan mengedepankan pelayanan dan kepuasan pelanggannya?
UI Depok,
Mid Desember 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H