Oleh karena itu kehidupan berbangsa dan bernegara, tanah menjadi aset yang paling utama yang wajib dijaga kelestariannya. sebab tanah ialah modal dasar pemerintah untuk melakukan pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan masyarakat yang adil dan makmur. untuk menjamin kelestarian agraria yang didukung dengan perangkat atau alat hukum yang kuat dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya pertanian. oleh sebab itu sistem hukum pertanahan yang ada perlu diperbarui sesuai dengan kebutuhan publik. sehingga Agricultural law dapat menjamin bahwa tanah yang ada di negara ini tidak diperbolehkan untuk menjadi barang dagangan dan spekulatif, pada prinsipnya hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. dengan hal itu merupakan kewajiban negara dalam melindungi dan menjamin hak rakyat atas tanah yang mampu memberikan akses langsung terhadap sumber daya agraria, termasuk tanah.
Reference:
- Permasalahan Lahan di Indonesia, Mengapa Sulit Diatasi
- Kemen ATR / BPN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
- Problematika dan Pembaharuan Hukum Agraria Nasional
- Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H