“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Artinya disini seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan biasanya para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersebut tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya lagi oleh rakyat. Apalagi di Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Sangat disayangkan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat malah disalahgunakan untuk mencari kekayaan dengan menggunakan kekuasaan yang telah di amanahkan rakyat kepadanya. Ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita, jika ingin memilih pemimpin pilihlah pemimpin dengan akhlak yang baik. Karena apa, jika seorang pemimpin memiliki akhlak yang baik otomatis dia tidak akan mengkhianati amanah dari rakyat yang memilihnya.
Daftar Pusaka
Budiardjo, Miriam,Dasar-dasar Ilmu Politik (edisi revisi),PT Gramedia Pustaka Utama, Cet. I, 2008.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan
https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=apa%20itu%20wewenang
http://news.liputan6.com/read/2586390/kpk-kickback-izin-tambang-kerap-jadi-modus-kepala-daerah
http://news.detik.com/kolom/2060368/abuse-of-institution
Nama : Gustira Andini