REKLAMASI DI INDONESIA DAN PERMASALAHANNYAÂ
Reklamasi merupakan suatu kegiatan untuk memperluas permukaan tanah daratan dengan cara dengan mengurug laut. Secara otomatis, berhubungan erat dengan masalah pengadaan tanah. Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, perindustrian, gudang, pelabuhan laut, pelabuhan udara, pertanian, perkotaan, jalur transportasi alternative, reservoir air tawar di pingir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan terpadu lainnya. Dengan demikian kegiatan reklamasi dapat dikategorikan upaya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum seperti ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2012. Â
 Hasil penelitian dilapangan dan wawancara yang dilakukan penelitian dengan pihak pengembang dan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan reklamasi, adalah bahwa pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta sangat complex dalam mengikuti peraturan-peraturan yang ada dikarenakan adanya berbagai penggalan-penggalan peraturan yang dikeluarkan oleh instansi terkait reklamasi sehingga pengembang harus berhadapan dengan adanya tumpeng tindih kewenangan dan disharmonisasi antara
instansi terkait reklamasi. Â Maka menurut peneliti diperlukan suatu peraturan norma hukum yang bersifat nasional sebagai pelaksanaan reklamasi. Norma hukum yang dapat dipakai dalam pelaksanaan reklamasi didaerah-daerah, intinya adalah UUD'45 Pasal 33 ayat 3, UUPA 5/1960 Pasal 4 dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 mengenai wewenang daerah dalam mnegelola wilayah lautnya
KESIMPULAN Â
Reklamasi adalah upaya yang dapat dikategorikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti yang dimaksud dalam beberapa Pasal didalamÂ
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, diantaranya adalah:  Pasal 1 angka 2 mengenai ganti rugi yang layak dan adil kepada yang berhak, Pasal 7 ayat (1) Pengadaan Tanah diselenggarakan sesuai dengan Perda, Rencana Strategis; Pasal 10 Pengadaan Tanah digunakan untuk pembangunan; Pasal 11 Tanah menjadi tanah milik negara dengan alas hak, hak Pengelolaan; Pasal 15 Perencanaan dokumen2 seperti Amdal dan Studi Kelayakan; Pasal 36 tentang Ganti Rugi (dalam reklamasi pemukiman kembali bagi para nelayan);Pasal 52 tentang Pendanaan; boleh dari sumber lain; Pasal 59, diatur dalam Perpres. Â
Â
Berbagai penggalan-penggalan peraturan yang dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait dalam proses pelaksanaan reklamasi menunjukan adanya ketidak harmonisan antar sektoral terkait, yang menyebabkan pembangunan reklamasi di DKI tertunda terlalu lama, dan tidak adanya kepastian hukum.Â
Belum adanya peraturan norma hukum yang bersifat nasional dan khusus mengenai pelaksanaan proses reklamasi dalam mengurangi dampak negative dan tumpang tindih kewenangan.
 A. SARAN - SARAN