Reklamasi di Pantai Utara Jakarta adalah suatu kegiatan yang terbukti merupakan suatu usaha untuk pengadaan tanah sebagi akibat dari pertambahan penduduk yang begitu cepat dan juga untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang dilaksanakan di Jakarta serta merupakan alternaif jika tidak ada tanah lagi yang dapat dibebaskan didaratan, maka reklamasi menurut peneliti merupakan pilihan tepat sebagai usaha pengadaan tanah seperti yang terdapat pada klausula2 di dalm UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.Â
Selain itu Reklamasi merupakan kegiatan yang bersifat multi sektoral. Reklamasi tidak hanya bersentuhan dengan masalah lingkungan hidup, secara langsung maupun tidak langsung reklamasi dapat bersentuhan dengan masalah  Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, bahkan dapat juga bersentuhan dengan masalah tata batas wilayah daerah bahkan batas wilayah negara, seperti yang terjadi dengan Singapura.Â
   Dari hasil penelitian ini peneliti ingin mengemukakan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kemajuan pembangunan dengan metode/cara pengadaan tanah,  dengan cara reklamasi yang sudah dilaksanakan dibeberapa negara-negara maju didunia yaitu diadakannya kepastian  hukum di bidang reklamasi dengan dibuat Undang-Undang baru khusus tentang reklamasi yang mengakomodir semua persyaratan2 yang diharuskan oleh setiap instansi terkait, maka, pelaksanaan pembangunan reklamasi dapat dilaksanakan tepat waktu, tidak ada lagi kendala-kendala dilapangan seperti yang  dialami para pengembang  di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mengurangi dampak negative dikemudian hari.
Saran-saran yang peneliti kemukakan adalah:Â
Karena pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak ada satupun klausula yang menyinggung mengenai pengadaan tanah melalui pantai/laut yaitu dengan cara reklamasi, maka dapat dilakukan perbaikan/tambahan  dengan merevisi UU no.
- Â Tahun 2012 Â Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan menambahkan suatu klausula pengadaan tanah melalui reklamasi (dapat ditambahkan pada Pasal 1 butir 4), kemudian sebagai pelaksanaan lebih lanjut diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan reklamasi tersebut. (sudah ada Peraturan
   Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan  Reklamasi) namun pedoman ini cakupan nya terlalu luas belum ada Tata Cara Pedoman Pelaksanaan Reklamasi Tahap Awal.
Menerbitkan Undang-Undang khusus tentang reklamasi secara umum yang bersifat nasional yang berisi/menampung semua persyaratan dan kepentingankepentingan instansi terkait dalam pelaksanaan reklamasi demi mewujudkan kepastian hukum dalam bidang pembangunan reklamasi. Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H