Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reklamasi di Indonesia dan Permasalahannya

27 Juli 2023   20:49 Diperbarui: 27 Juli 2023   20:55 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REKLAMASI DI INDONESIA DAN PERMASALAHANNYA 

Reklamasi merupakan suatu kegiatan untuk memperluas permukaan tanah daratan dengan cara dengan mengurug laut. Secara otomatis, berhubungan erat dengan masalah pengadaan tanah. Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, perindustrian, gudang, pelabuhan laut, pelabuhan udara, pertanian, perkotaan, jalur transportasi alternative, reservoir air tawar di pingir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan terpadu lainnya. Dengan demikian kegiatan reklamasi dapat dikategorikan upaya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum seperti ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2012.  

 Hasil penelitian dilapangan dan wawancara yang dilakukan penelitian dengan pihak pengembang dan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan reklamasi, adalah bahwa pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta sangat complex dalam mengikuti peraturan-peraturan yang ada dikarenakan adanya berbagai penggalan-penggalan peraturan yang dikeluarkan oleh instansi terkait reklamasi sehingga pengembang harus berhadapan dengan adanya tumpeng tindih kewenangan dan disharmonisasi antara

instansi terkait reklamasi.  Maka menurut peneliti diperlukan suatu peraturan norma hukum yang bersifat nasional sebagai pelaksanaan reklamasi. Norma hukum yang dapat dipakai dalam pelaksanaan reklamasi didaerah-daerah, intinya adalah UUD'45 Pasal 33 ayat 3, UUPA 5/1960 Pasal 4 dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 mengenai wewenang daerah dalam mnegelola wilayah lautnya

KESIMPULAN  

Reklamasi adalah upaya yang dapat dikategorikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti yang dimaksud dalam beberapa Pasal didalam 

        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, diantaranya adalah:  Pasal 1 angka 2 mengenai ganti rugi yang layak dan adil kepada yang berhak, Pasal 7 ayat (1) Pengadaan Tanah diselenggarakan sesuai dengan Perda, Rencana Strategis; Pasal 10 Pengadaan Tanah digunakan untuk pembangunan; Pasal 11 Tanah menjadi tanah milik negara dengan alas hak, hak Pengelolaan; Pasal 15 Perencanaan dokumen2 seperti Amdal dan Studi Kelayakan; Pasal 36 tentang Ganti Rugi (dalam reklamasi pemukiman kembali bagi para nelayan);Pasal 52 tentang Pendanaan; boleh dari sumber lain; Pasal 59, diatur dalam Perpres.  

 

Berbagai penggalan-penggalan peraturan yang dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait dalam proses pelaksanaan reklamasi menunjukan adanya ketidak harmonisan antar sektoral terkait, yang menyebabkan pembangunan reklamasi di DKI tertunda terlalu lama, dan tidak adanya kepastian hukum. 

Belum adanya peraturan norma hukum yang bersifat nasional dan khusus mengenai pelaksanaan proses reklamasi dalam mengurangi dampak negative dan tumpang tindih kewenangan.

 A. SARAN - SARAN

Reklamasi di Pantai Utara Jakarta adalah suatu kegiatan yang terbukti merupakan suatu usaha untuk pengadaan tanah sebagi akibat dari pertambahan penduduk yang begitu cepat dan juga untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang dilaksanakan di Jakarta serta merupakan alternaif jika tidak ada tanah lagi yang dapat dibebaskan didaratan, maka reklamasi menurut peneliti merupakan pilihan tepat sebagai usaha pengadaan tanah seperti yang terdapat pada klausula2 di dalm UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Selain itu Reklamasi merupakan kegiatan yang bersifat multi sektoral. Reklamasi tidak hanya bersentuhan dengan masalah lingkungan hidup, secara langsung maupun tidak langsung reklamasi dapat bersentuhan dengan masalah  Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, bahkan dapat juga bersentuhan dengan masalah tata batas wilayah daerah bahkan batas wilayah negara, seperti yang terjadi dengan Singapura. 

     Dari hasil penelitian ini peneliti ingin mengemukakan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kemajuan pembangunan dengan metode/cara pengadaan tanah,   dengan cara reklamasi yang sudah dilaksanakan dibeberapa negara-negara maju didunia yaitu diadakannya kepastian  hukum di bidang reklamasi dengan dibuat Undang-Undang baru khusus tentang reklamasi yang mengakomodir semua persyaratan2 yang diharuskan oleh setiap instansi terkait, maka, pelaksanaan pembangunan reklamasi dapat dilaksanakan tepat waktu, tidak ada lagi kendala-kendala dilapangan seperti yang  dialami para pengembang  di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mengurangi dampak negative dikemudian hari.

Saran-saran yang peneliti kemukakan adalah: 

Karena pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak ada satupun klausula yang menyinggung mengenai pengadaan tanah melalui pantai/laut yaitu dengan cara reklamasi, maka dapat dilakukan perbaikan/tambahan  dengan merevisi UU no.

  •  Tahun 2012  Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan menambahkan suatu klausula pengadaan tanah melalui reklamasi (dapat ditambahkan pada Pasal 1 butir 4), kemudian sebagai pelaksanaan lebih lanjut diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan reklamasi tersebut. (sudah ada Peraturan

      Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan  Reklamasi) namun pedoman ini cakupan nya terlalu luas belum ada Tata Cara Pedoman Pelaksanaan Reklamasi Tahap Awal.

Menerbitkan Undang-Undang khusus tentang reklamasi secara umum yang bersifat nasional yang berisi/menampung semua persyaratan dan kepentingankepentingan instansi terkait dalam pelaksanaan reklamasi demi mewujudkan kepastian hukum dalam bidang pembangunan reklamasi.  

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun