KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAANÂ
LINGKUNGAN HIDUPÂ
Kebijakan pemerintah (negara) dalam kepustakaan internasional disebut sebagai public policy. Kebijakan publik tetap ada dan terus ada sepanjang masih ada negara yang mengatur kehidupan bersama.Â
Dalam refleksi para pemikir seperti Hobbes dan Smith dalam Priyono (2003), misalnya, kondisi asli kita berupa konflik tak berkesudahan antar individu (manusia ialah serigala bagi sesamanya). Inilah yang disebut "masalah Hobbesian tentang tatanan".Â
Jadi di satu pihak, orang ingin berbuat sesukanya tanpa memikirkan kebutuhan orang lain. Di lain pihak, hidup bersama hanya mungkin berdiri di atas tatanan yang mengakomodasi kebutuhan banyak orang. Mengelola tegangan keduanya merupakan alasan keberadaan kebijakan publik.
Kebijakan pemerintah (negara) adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.Â
Menurut konsep demokrasi modern, kebijaksanaan pemerintah (negara) tidaklah hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini publik (public opinion) yang mempunyai porsi yang sama besarnya untuk diisikan (tercermin) dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Setiap kebijakan harus selalu berorientasi pada kepentingan publik (Islami, 2003).
Menurut jenisnya, kebijakan pemerintah (public policy) dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundangan, dan peraturan-peraturan tidak tertulis namun disepakati, yaitu yang disebut sebagai konvensi-konvensi (Nugroho, 2002).Â
Kebijakan pemerintah ini juga mencakup rencana aksi, yang meliputi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Perumusan kebijakan mempunyai persamaan dan perbedaan dengan pengambilan keputusan. Pembentukan kebijakan dilakukan dengan pemilihan alternatif-alternatif yang bersifat terus menerus dan tidak pernah selesai, atau dengan kata lain meliputi banyak pengambilan keputusan (Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun telah banyak kebijakan pemerintah Indonesia, rencana dan program maupun peran serta berbagai pihak, namun ternyata permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah terdorong untuk melengkapi kebijakan, rencana dan program yang telah ada, dengan dilandasi cara pandang bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus berkelanjutan.
Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.Â