Mohon tunggu...
Sri Haryati
Sri Haryati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mekanisme dan Karakteristik Reksadana Syariah

23 Desember 2021   21:16 Diperbarui: 23 Desember 2021   21:34 3318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

     Menurut Fatwa DSN Nomor : 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah diartikan bahwa Reksadana Syariah adalah sebuah reksa dana yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan juga prinsip syariah dalam Islam, jenis akad yang digunakan dalam reksa dana bisa berupa akad antara pemodal atau pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakilnya, maupun manajer investasi dengan pengguna investasi tersebut.

     Produk-produk yang akan menjadi portofolio didalam reksa dana syariah akan dibatasi dan ditinjau kembali, karena produk yang dapat menjadi portofolio dalam Reksadana syariah harus sesuai dengan syariah Islam, maka produk yang tidak sesuai atau tidak memenuhi kriteria tidak akan diinput menjadi portofolio dalam Reksadana Syariah.

     Salah satu lembaga keuangan syariah yang bisa menjadi alternatif untuk masyarakat yang ingin mendapatkan return dengan sumber yang bersih dan juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah Reksadana Syariah. 

     Karena,  selain mencari keuntungan Reksadana Syariah juga mempunyai tanggung jawab terhadap sosial serta lingkungan, Reksadana Syariah berkomitmen kepada nilai-nilai Islam atau prinsip-prinsip syariah.

Mekanisme Reksadana Syariah

     Reksadana Syariah memiliki mekanisme operasional dengan menggunakan sistem akad wakalah, dimana Reksadana Syariah akan bertugas sebagai mudharib atau disebut juga sebagai pengelola dana dari para investor.

     Dana yang terhimpun didalam Reksadana Syariah selanjutnya akan ditempatkan kedalam kegiatan-kegiatan emiten atau perusahaan lain dengan cara melakukan pembelian Efek Syariah, dalam ketentuannya maka Reksadana Syariah akan berperan sebagai mudharib atau pengelola dan juga emiten (pihak utama yang menerbitkan saham).

Karakteristik Reksadana Syariah :

1. Unit penyertaan yang terjangkau

2. Diversifikasi investasi Reksadana Syariah dari kumpulan berbagai efek, hal ini dapat meminimalisir risiko investasi

3. Kemudahan dalam berinvestasi karena dikelola oleh manajer investasi

4. Efisiensi biaya dan waktu

5. Hasil yang cukup optimal

6. Likuiditas dan legalitas yang terjamin

7. Reksadana Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

_____________

"Artikel ini sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Pasar Modal Syariah dengan dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun