Tanpa menunggu hari lain Mas J, nama beliau, dengan segera menghubungi saya dan meminta foto KTP untuk dilakukan BI checking.Â
Hanya berselang 2 hari saya sudah mendapat kabar bahwa saya tidak bisa mengajukan KUR karena pernah mengalami kredit macet.Â
Dua tahun saat pandemi kemarin saya memang tidak bisa melakukan setoran kredit ke BPR yang saya sebut diatas. Kondisi keuangan keluarga kami memang benar benar kritis.Â
Saat dipanggil pihak BPR di bulan Nopemberber 2o22, saya menjelaskan kondisi keuangan apa adanya. Saya mengatakan bahwa sedang menunggu perpanjangan kontrak toko kami. Biasanya dibayarkan bulan Desember atau Januari.Â
Kami punya sebuah toko yang dikontrakkan dan dibayar 2 tahun sekali. Saya tidak bisa menjamin apakah toko kami diperpanjang mengingat kondisi ekonomi saat itu. Kepada pihak Bank, saya selalu berbicara jujur, tidak mau berjanji kalau belum ada kepastian.Â
Selama 2 tahun menunggak, saya tidak didatangi debt collector. Para staf BPR tahu karakter saya. Setiap kali ada panggilan akibat keterlambatan setoran, saya tidak pernah menghindar bahkan langsung datang ke kantor. Itulah sebabnya dengan BPR tersebut kami sudah melakukan akad kredit lebih dari 5 kali. Semua sudah lunas.Â
Beruntung bahwa toko kami kontraknya diperpanjang. Awal tahun 2023 kredit macet kami bayar sekaligus dilunasi. Sejak saat itu saya tidak punya hutang di bank manapun.Â
Mengalami kredit macet ternyata mempunyai efek negatif dan berlangsung lama. Kepercayaan lembaga keuangan, utamanya Bank Indonesia, menjadi taruhannya. Pengajuan kredit akan ditolak oleh sistem yang dibuat.Â
Ketika bertanya kepasa Mas J berapa lama saya akan mengalami efek tersebut, jawab beliau tidak tahu, bisa hingga 3-4 tahun.Â
Jadi, saya yang sudah 10 bulan lebih tidak punya hutang Bank sama sekali tidak bisa mendapat KUR. Saya yang akan menggunakan sertifikat rumah dengan nilai berlipat lipat lebihnya tetap tidak bisa mendapatkannya.Â
Alamak, ternyata pemerintah berlaku tidak adil kepada rakyatnya. Banyak koruptor (Edy Prabowo baru saja) dibebaskan dari hukuman karena mendapat remisi berkali kali. Saya yang bukan pelaku kriminal, tidak merugikan negara dan masyarakat, tidak diampuni (masalah kredit macetnya) entah sampai berapa tahun.Â