Kementrian PAN-RB baru saja menerbitkan edaran tentang cuti dan  mudik lebaran ASN. Dalam aturan Nomor 13/2022 juga disebutkan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan himbauan agar mobil dinas (mobdin) tidak digunakan untuk keperluan pribadi di musim lebaran ini.Â
Apakah edaran dan himbauan itu ditaati oleh seluruh kepala daerah beserta pejabat terkait?Â
Seperti tahun tahun sebelumnya, edaran dan himbauan tentang larangan mobdin digunakan untuk mudik sering tak mereka indahkan.Â
Pada lebaran tahun 2022 ini, ada beberapa pemimpin daerah yang membolehkan mobdin untuk mudik lebaran dengan syarat dan ketentuan berlaku. Beberapa diantaranya Gubernur Lampung, Gubernur Bengkulu, Bupati Pandeglang, Walkot Serang, Walkot Salatiga dkk.Â
ASN Tak punya kendaraan pribadi, mobil takut dicuri, Pemda tak punya lahan parkir adalah beberapa alasan yang dilontarkan.Â
Jika ditelaah satu persatu tentu semua alasan diatas bisa disanggah. Pemerintah daerah pasti mempunyai kemampuan mengatasi semua alasan diatas. Terbukti lebih banyak pemimpin daerah yang mentaati surat edaran tersebut.Â
Tampaknya yang tidak ada pada kepala daerah itu bukan kemampuan tetapi kemauannya.Â
Siapakah yang diuntungkan jika mobdin dipergunakan untuk mudik?Â
Yang pertama tentunya si pengguna. Tanpa harus beli atau sewa, pemakai mobdin bisa memakainya sepuas hati selama libur lebaran 10 hari itu. Pun bila terjadi kerusakan, bisa saja mereka cari cari alasan agar pihak kantor yang memperbaikinya.Â