Mohon tunggu...
Sri Harmunis
Sri Harmunis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik dengan isu ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengendalian Inflasi dalam Politik Ekonomi Islam

22 Maret 2024   13:00 Diperbarui: 22 Maret 2024   13:02 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, tingkat inflasi month-to-month pada Desember 2023 sebesar 0,41% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 116,56. Angkat tersebut merupakan angka tertinggi selama tahun 2023. Dan pada Desember 2023, tingkat inflasi year on year Indonesia sebesar 2,61%. Persentase tersebut lebih rendah daripada November 2023 yang sebesar 2,86% (yoy) (BPS, 2024).

Masalah  ekonomi  makro  yang  perlu mendapat  perhatian adalah masalah tentang inflasi, karena inflasi dapat memberikan dampak yang buruk terhadap  perekonomian di suatu negara, sehingga  pengendalian inflasi harus diperhatikan. Inflasi dapat menyebabkan dampak yang signifikan pada pencapaian kebijakan makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, distribusi pendapatan dan keseimbangan neraca pembayaran. Di setiap negara, inflasi merupakan permasalahan yang banyak menjadi perhatian.

Dalam sistem ekonomi islam, inflasi bukan merupakan suatu masalah utama ekonomi secara agregat, karena menggunakan mata uang dirham sehingga membuat mata uangnya cenderung stabil.
Menurut para ekonom Islam, inflasi dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian karena:
1. Inflasi menyebabkan gangguan terhadap fungsi uang, khususnya terhadap fungsi tabungan qq(nilai simpan), fungsi dari pembayaran dimuka, dan fungsi dari unit penghitungan. Beban inflasi tersebut mengharuskan masyarakat untuk melepaskan diri dari uang dan aset keuangan.
2. Inflasi membuat turun sikap masyarakat untuk menabung.
3. Inflasi dapat meningkatkan kecenderungan masyarakat dalam berbelanja terutama untuk non primer dan barang mewah.
4. Inflasi mengarahkan investasi pada hal-hal yang non produktif.

Pengendalian inflasi merupakan tugas Bank Sentral setiap negara. Seperti halnya di Indonesia, terdapat UU 23 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, dimana pada pasal 7 diatur bahwa tugas dan fungsi Bank Indonesia adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai hal tersebut Bank Indonesia berwenang:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. mengatur dan mengawasi Bank.

Mengendalikan inflasi dengan penggunaan suku bunga dilarang pada politik Ekonomi Islam. Bunga identik dengan riba, karena adanya; 1) penetapan keuntungan diawal 2) tambahan atas nilai pokok yang berlipat-lipat 3) adanya pembebanan risiko dan kerugian kepada peminjam 4) pendzaliman dan 5) motif ingin selalu untung

Dalam politik ekonomi islam, pengendalian inflasi utamanya adalah untuk menghindari penggunaan instrumen yang berbasis riba atau bunga, menghindari gharar, maysir dan zhulum. Di Indonesia, pengendalian inflasi diperankan oleh 3 pihak, pertama oleh Otoritas Moneter, yaitu Bank Indonesia sebagai penerima amanat Undang-Undang. Kedua adalah Pemerintah, yaitu berbagai kementerian dibawah koordinasi menteri ekonomi bersama dengan pemerintah daerah dan yang ketiga adalah masyarakat dalam arti luas, sebagai pelaku ekonomi. Uraian berikut ini merupakan cara-cara pengendalian inflasi oleh ketiga pihak diatas menurut dengan politik Ekonomi Islam.

Otoritas moneter mengendalikan inflasi di Indonesia dengan menggunakan perangkat dalam bentuk SIMA dan SBIS yang menggunakan akad mudharabah dan ju'alah. Kedua akad tersebut masih harus dikritisi. Pemberian imbalan SBIS dengan akad ju'alah masih belum murni berasal dari sumber-sumber yang riil, tapi masih berasal dari pencetakan uang. Hal tersebutlah yang masih perlu dieliminasi dalam politik ekonomi Islam secara bertahap.

Upaya pengendalian inflasi oleh pemerintah adalah dengan membentuk tim yang mengkoordinasikan antara Bank Indonesia Kementerian dibawah koordinasi menteri koordinator perekonomian dan pemerintah daerah. Peran yang dilakukan TPID sejalan dengan aturan politik ekonomi Islam, yaitu melakukan pengawasan pasar sehingga tercipta pasar yang sempurna. Selanjutnya diperlukan penguatan terhadap keberadaan tim tersebut sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pengendalian inflasi.

Tidak hanya Otoritas moneter dan pemerintah, tatapi masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam mengendalikan inflasi, yaitu dengan pengendalian diri yang didasarkan pada etika transaksi sesama masyarakat. Etika transaksi merupakan pengendalian diri agar tidak menaikkan harga dengan semena-mena sehingga memberatkan bagi masyarakat sendiri. Pada politik ekonomi Islam masyarakat diperbolehkan mengambil keuntungan tanpa batasan, namun akan lebih baik jika masing-masing menahan diri untuk tidak menaikkan harga yang mengakibatkan kenaikan harga-harga lainnya, sehingga pada akhirnya terjadi inflasi yang berkepanjangan.

Dalam perekonomian Islam maupun konvesional, inflasi tidak bisa dihilangkan tetapi bisa dikendalikan agar selalu pada posisi aman, seimbangnya antara penawaran dan permintaan, tidak membuat dampak negatif pada perekonomian, dan tetap berada dalam daya beli masyarakat luas. Jika nnflasi terkendali dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat akan tetap terjaga dan meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun