b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai dengan sektor usaha perusahaan.
d. TDP/NIB - Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS (Online Single Submission).
e. Domisili Perusahaan berbentu dokumen Surat keterangan domisili perusahaan yang bisa didapat dari kelurahan atau kantor administratif terkait.
f. Memiliki rekening bank atas nama perusahaan.
2. Persyaratan Teknis
a. Sertifikasi Ahli PPJK - Minimal satu orang pengurus atau pegawai perusahaan harus memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). b. Perizinan dari Bea Cukai - Mendapatkan izin PPJK dari DJBC. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain: - Akta pendirian perusahaan. - NPWP perusahaan. - Sertifikat Ahli Kepabeanan. - Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan kepabeanan. c. Peralatan dan Sistem - Memiliki sistem IT Inventory yang terintegrasi dengan Bea Cukai untuk memudahkan pelaporan.
3. Modal dan Keuangan
Modal Usaha dan Jaminan Keuangan PPJK wajib memiliki modal yang cukup dan menyerahkan jaminan keuangan dalam bentuk bank garansi.
Besarnya setoran jaminan yang harus disediakan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilainya bervariasi tergantung pada jenis dan volume layanan yang diberikan oleh PPJK. Berikut adalah gambaran umum:
3.1. Ketentuan Dasar Setoran Jaminan