Patwal Raffi Ahmad yang masih viral dan itu bisa jadi topik pembicaraan hangat di mana-mana. Terlebih dari komentar Raffi sendiri yang menyatakan bahwa dia tidak di dalam mobil tersebut, tentu saja pernyataan tersebut menjadi polemik yang berkepanjangan dan banyak celah yang bisa dibantah oloeh masyarakat, terutama Netizen di tanah air kita yang kritis. Setahu saya yang orang awam, Patwal itu kendaraan yang diberikan prioritas jalan, biasanya digunakan oleh pejabat negara, pejabat tinggi, atau tokoh penting yang harus buru-buru menuju lokasi tertentu. Tapi, kali ini yang bikin gempar adalah fakta kalau selebriti seperti Raffi Ahmad juga pakai Patwal untuk memudahkan perjalanan. Ya, siapa sih yang nggak kenal Raffi Ahmad? Bisa dibilang, dia itu bak 'superstar' yang jadwalnya nggak pernah kosong. Apalagi didukung oleh pernyataan Dr. Tompi yang bilang kalo kesibukan Raffi Ahmd itu super super sibuk, sampe sampe patwalnya ikut sibuk hanya Cuma mengawal mobilnya yang kosong.Tapi ya, tetap aja, kayaknya masalahnya bukan soal siapa yang pakai, tapi gimana seharusnya Patwal itu digunakan.
Wah, nggak nyangka, berita soalKejadian ini makin viral karena video yang memperlihatkan Raffi melintas dengan Patwal di tengah kemacetan itu sudah tersebar luas di TikTok, Twitter, bahkan Instagram. Mungkin, sebagian besar netizen termasuk saya juga merasa agak "terganggu" dengan pemandangan ini, karena di saat banyak orang terjebak macet dan stress, eh, di depan kita ada kendaraan yang melintas dengan sirine nyaring, memotong jalan tanpa banyak pertimbangan. Apalagi para pejabat yang dikawal kan gajianya yang bayar masyarakat ya. Masyarakat banyak juga yang ikut terjebak dan menunggu giliran untuk sampai di tempat tujuan, dan entah kenapa, kita merasa bahwa jalanan yang mereka pakai seharusnya lebih untuk kepentingan umum, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi selebriti.
Tapi, di balik kegaduhan ini, tentu ada cerita-cerita lucu yang bisa bikin kita sedikit meringankan suasana. Misalnya, ada yang bilang, "Wah, kalau Raffi pakai Patwal, saya dan netizen lainnya juga pada mau, dong! Tapi jangan sampai jalanan jadi kosong, karena banyak yang menggunakan patwal dalam setiap perjalanannya, ya!" Haha, memang kadang, kalau melihat sebuah masalah dari sisi lain, bisa jadi seru juga. Ada juga yang sempat becanda, "Raffi Ahmad pakai Patwal? Kayaknya dia buru-buru pengen ngecek TikTok-nya. Coba aja buka IG-nya, pasti ada video dance di dalam mobil!"
Yang lebih kocak lagi, ada netizen yang coba membandingkan situasi ini dengan kejadian beberapa tahun lalu, di mana ada seorang pejabat yang menggunakan Patwal, eh, ternyata berhenti di tengah jalan cuma buat beli nasi goreng. Begitu keluar dari mobil Patwal, si pejabat malah duduk di warung pinggir jalan sambil menikmati makanannya dengan santai. Bayangin, deh, mobil Patwal yang mestinya memberi contoh kepada masyarakat, eh malah jadi ajang makan siang di tengah jalan. "Coba tanya deh, siapa yang jadi korban macet saat itu? Nasi goreng apa pejabat itu?" ujar salah satu netizen, sambil tertawa geli.
Namun, meskipun ada candaan dan cerita lucu, kita juga nggak bisa menutup mata begitu saja soal pentingnya aturan ini. Sebagai selebriti, memang wajar jika Raffi Ahmad ingin mobilitasnya lebih lancar, mengingat aktivitasnya yang super padat. Namun, harus diakui, kadang-kadang, penggunaan fasilitas seperti Patwal oleh orang-orang yang bukan pejabat negara atau tidak dalam keadaan mendesak bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat.
Di Indonesia, pengawalan lalu lintas atau yang lebih dikenal dengan istilah Patwal (Pengawal Jalan) diatur dengan ketentuan hukum yang cukup ketat. Sederhananya, Patwal hanya diperuntukkan bagi pejabat negara atau orang-orang yang memegang jabatan strategis dalam pemerintahan dan memiliki kepentingan tertentu yang mendesak. Hal ini diatur untuk menjaga kelancaran pemerintahan serta keselamatan para pejabat, tetapi juga perlu diatur secara bijaksana agar tidak disalahgunakan.
Dasar Hukum Pengawalan Pejabat Pemerintah
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
UU ini merupakan dasar hukum yang mengatur segala hal mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah tentang prioritas jalan. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2), kendaraan yang diberikan prioritas jalan adalah kendaraan dinas yang digunakan untuk keperluan tertentu, seperti kendaraan pimpinan lembaga negara, pejabat negara, dan kendaraan yang mengangkut barang atau orang dalam keadaan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi. - Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP ini memperjelas lebih lanjut mengenai siapa saja yang berhak diberikan prioritas dalam menggunakan jalur tertentu. Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa kendaraan pimpinan lembaga negara, pejabat negara, dan kendaraan yang sedang menjalankan tugas resmi yang sifatnya mendesak dapat diberikan prioritas jalan. Pengawalan lalu lintas untuk pejabat yang menggunakan Patwal dimaksudkan untuk memperlancar perjalanan mereka dalam menjalankan tugas resmi. - Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 62 Tahun 1993 tentang Pengaturan Prioritas Jalan
Keputusan Menteri ini lebih lanjut mengatur tentang kendaraan mana yang bisa mendapatkan prioritas di jalan, seperti kendaraan negara atau yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Tentu saja, hal ini juga berlaku untuk kendaraan pejabat negara yang membutuhkan jalur prioritas, biasanya dengan pengawalan polisi atau kendaraan Patwal. - Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengaturan, Pengawalan, dan Pengamanan di Jalan Raya.
Peraturan ini mengatur secara khusus tentang prosedur pengawalan kendaraan pejabat negara, mulai dari pejabat tinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, hingga pejabat pemerintah daerah dan tokoh lainnya yang memerlukan pengawalan. Polisi yang mengawal akan bertanggung jawab untuk memastikan jalur yang dilalui aman dan lancar, sehingga pengawalan ini bukan hanya soal mempercepat perjalanan, tetapi juga menjaga keselamatan pejabat yang sedang dalam tugas.
Siapa yang Berhak Diberikan Prioritas Jalan?
Berikut adalah daftar pihak yang berhak diberikan prioritas jalan menurut peraturan yang ada:
- Pejabat Negara
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua MPR, DPR, dan DPD
- Menko, Menteri, dan Wakil Menteri
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat-pejabat ini berhak mendapatkan pengawalan lalu lintas untuk kepentingan negara, dengan catatan harus ada alasan mendesak, seperti melakukan tugas resmi negara yang tidak bisa ditunda.
- Kendaraan Dinas Pemerintah Selain pejabat, kendaraan dinas milik pemerintahan yang digunakan untuk kepentingan darurat seperti kendaraan yang mengangkut bantuan bencana alam, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi, juga mendapat prioritas jalan. Kendaraan-kendaraan ini bertugas untuk menyelamatkan nyawa atau memberikan pertolongan yang memerlukan waktu yang sangat terbatas.
- Pengawalan dalam Konteks Keamanan dan Keadaan Darurat
Kendaraan yang terlibat dalam situasi darurat, seperti kendaraan yang membawa penyidik yang sedang menangani kasus atau personel militer yang menjalankan misi, juga berhak mendapatkan jalur prioritas. Pengawalan juga diberikan saat ada ancaman terhadap keamanan negara, seperti saat adanya peristiwa politik yang melibatkan kepala negara atau peristiwa yang memerlukan perlindungan khusus. - Pengawalan untuk Kegiatan Diplomatik Selain itu, beberapa negara juga memberikan hak istimewa untuk kendaraan yang membawa delegasi diplomatik atau tamu negara penting. Pengawalan ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta kelancaran perjalanan mereka selama berada di Indonesia.
Sanksi atas Penyalahgunaan Patwal
Penggunaan Patwal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum ini bisa berpotensi menimbulkan masalah, salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang. Jika kendaraan Patwal digunakan oleh orang yang tidak berhak, misalnya selebriti atau pengusaha, maka pihak yang berwenang (dalam hal ini, polisi) berhak memberikan sanksi administratif dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk hukuman yang dapat dikenakan adalah penarikan kendaraan atau penurunan status kendaraan dinas.
Selain itu, jika pengawalan tersebut menyebabkan kemacetan atau gangguan pada pengguna jalan lainnya, sanksi sosial juga bisa menjadi bentuk lain yang muncul dari publik. Dalam hal ini, masyarakat bisa menyuarakan ketidakpuasan melalui berbagai platform media sosial yang dapat mempengaruhi citra pihak yang terlibat.
Solusi dan Evaluasi
Melihat kondisi ini, perlu ada evaluasi mengenai pengaturan Patwal agar tidak menimbulkan kesan tidak adil. Beberapa saran yang sering diajukan adalah:
- Pembatasan Penggunaan Patwal Hanya pejabat dengan jabatan tertentu yang berhak menggunakan Patwal, dan penggunaan Patwal hanya diberikan dalam kondisi yang sangat mendesak.
- Transparansi dan Pengawasan Penggunaan Patwal perlu diawasi lebih ketat dan transparan, serta tidak boleh ada penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
- Sosialisasi tentang Prioritas Jalan Pihak berwenang perlu lebih gencar melakukan sosialisasi tentang siapa saja yang berhak menggunakan jalur prioritas dan tujuan dari pengawalan tersebut, sehingga masyarakat bisa lebih memahami dan mendukung kebijakan ini.
Dengan langkah-langkah tersebut, penggunaan Patwal bisa lebih efektif dan sesuai dengan tujuan utamanya: menjaga kelancaran dan keselamatan dalam perjalanan pejabat negara yang menjalankan tugas penting, tanpa mengorbankan kenyamanan serta hak-hak pengguna jalan lainnya.
Gimana Kalau Patwal Dipakai dengan Bijak?
Saran saya sih, seharusnya ada peraturan yang lebih jelas mengenai siapa saja yang bisa menggunakan Patwal. Jangan sampai gara-gara ada satu selebriti atau orang terkenal yang pakai, malah jadi nyebar ke mana-mana dan membuat orang lain jadi ikut-ikutan. Misalnya, bisa ada pembatasan penggunaan Patwal untuk keperluan non-dinas, kecuali kalau memang benar-benar situasi darurat atau urgent.
Ada juga sih ide yang sifatnya outbox, "Gimana kalau ada semacam sistem antrian Patwal? Jadi, kalau Raffi atau selebriti lain mau pakai, mereka bisa ngasih tahu lebih awal, jadi kita bisa atur supaya nggak banyak-banyak yang pakai. Gitu, kan, nggak bikin macet yang lebih parah!" Atau, bisa juga pemerintah buat regulasi semacam "Patwal untuk Selebriti." Misalnya, ada kategori khusus buat orang-orang dengan pekerjaan yang benar-benar penting---dengan syarat yang ketat dan juga penggunaan yang transparan. Jadi, bukan cuma sekadar "buru-buru" datang ke acara syuting atau ngejar endorsement di tengah kemacetan.
Coba aja iseng iseng kita bayangin, semisal Raffi Ahmad beneran pakai Patwal, eh terus tiba-tiba harus terhenti di jalan karena ada mobil mogok, pasti bakal ada cerita lucu yang lebih gila lagi. Mungkin dia bakal bilang sama itu pengemudinya, "Pak, tolong jalan dulu, saya harus syuting nanti, kalau nggak, bisa-bisa ada yang nggak tahu kalau saya lagi viral!"
Jadi Intinya, sih, masalah Patwal ini jadi semacam bahan obrolan yang ringan, tapi kalau dicerna dengan lebih dalam, kita bisa berpikir lebih bijak tentang bagaimana jalanan yang kita gunakan adalah hak bersama. Semoga, ke depan, ada solusi yang lebih adil supaya semua pihak bisa merasakan kenyamanan dan ketertiban, tanpa ada yang merasa diutamakan hanya karena status atau ketenaran. Dan semoga aja, Raffi Ahmad nggak pakai Patwal hanya buat nyempetin waktu makan di warung nasi goreng di tengah jalan, ya!
Salam,
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI