Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengenal Stand By Letter of Credit dalam transaksi ekspor impor

10 Januari 2025   10:18 Diperbarui: 10 Januari 2025   10:18 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Melanjutkan serial pembahasan mengenai jenis jenis Letter of Credit. Dalam tulisan kali ini kita akan membahas mengenai jenis Standby Letter of Credit. Jenis L/C (SBLC) ini memiliki peran penting dalam memastikan keberlangsungan dan keamanan transaksi ekspor-impor. Bagi eksportir sendiri, SBLC memberikan jaminan bahwa mereka akan menerima pembayaran meskipun importir gagal memenuhi kewajibannya. Bagi importir, SBLC menciptakan kepercayaan dengan mitra bisnis mereka sekaligus memperkuat reputasi di pasar internasional.

Dalam dunia perdagangan yang kompetitif dan penuh ketidakpastian, SBLC bukan hanya sekadar alat keuangan, tetapi juga instrumen strategis yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengelola risiko dengan lebih baik. Dengan demikian, SBLC mendukung terciptanya lingkungan perdagangan yang lebih stabil, transparan, dan terpercaya.

Standby Letter of Credit (SBLC) adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk memberikan jaminan pembayaran dalam transaksi perdagangan, terutama di sektor internasional. SBLC memainkan peran penting dalam menciptakan rasa aman antara pihak-pihak yang terlibat, baik eksportir maupun importir, dengan memberikan kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan meskipun terjadi kendala atau gagal bayar.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai jenis L/C ini, kita membahas definisinya. Adapun definisi dari SBLC adalah bentuk jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank atas permintaan pihak pemohon (applicant). Jika pemohon gagal memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, penerima manfaat (beneficiary) dapat mengklaim pembayaran kepada bank berdasarkan SBLC.
Perbedaan utama antara SBLC dan Letter of Credit (L/C) tradisional adalah:

  • Letter of Credit tradisional digunakan untuk memastikan pembayaran langsung setelah syarat-syarat dokumen dipenuhi dalam transaksi.
  • SBLC berfungsi sebagai cadangan jaminan (standby) dan hanya diaktifkan jika terjadi kegagalan pemohon memenuhi kewajibannya.

Fungsi Utama SBLC sebagai Jaminan Pembayaran SBLC bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penerima manfaat terhadap risiko non-pembayaran. Dalam konteks ekspor-impor, SBLC memberikan keyakinan kepada eksportir bahwa mereka akan menerima pembayaran meskipun importir gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Sedangkan sifat Unconditional SBLC bersifat unconditional (tanpa syarat), yang berarti bank penerbit berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penerima manfaat jika klaim diajukan sesuai ketentuan. Hal ini memastikan bahwa pihak beneficiary tidak dirugikan oleh kegagalan pemohon (applicant).

Adapun pihak-pihak yang terlibat dengan jenis L/C ini, antara lain :

  1. Applicant (Pemohon) adalah pihak yang meminta bank untuk menerbitkan SBLC. Biasanya, importir dalam transaksi perdagangan.
  2. Beneficiary (Penerima Manfaat) adalah pihak yang berhak mengajukan klaim terhadap SBLC jika pemohon gagal memenuhi kewajibannya. Biasanya, eksportir.
  3. Issuing Bank (Bank Penerbit) adalah bank yang mengeluarkan SBLC atas permintaan applicant dan menjamin pembayaran kepada beneficiary.

Dasar Hukum dan Peraturan yang Berlaku SBLC diatur oleh standar internasional untuk memastikan keseragaman dan kepercayaan:

  • ISP98 (International Standby Practices): Standar yang dirancang khusus untuk SBLC, memberikan panduan lengkap tentang prosedur dan pelaksanaannya.
  • UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits): Aturan yang berlaku umum untuk Letter of Credit, tetapi dapat digunakan untuk SBLC jika tidak diatur secara spesifik oleh ISP98.

Standby Letter of Credit (SBLC) memiliki peran penting dalam perdagangan internasional sebagai instrumen keuangan yang memberikan jaminan pembayaran kepada para pelaku usaha. Dalam konteks ekspor-impor, SBLC menjadi solusi efektif untuk mengatasi risiko yang sering muncul, seperti non-pembayaran atau wanprestasi.

Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi SBLC dalam ekspor dan impor serta proses penggunaannya.

  • Fungsi dari SBLC dalam Ekspor
  • Memberikan Jaminan Pembayaran kepada Eksportir Dalam transaksi lintas negara, eksportir sering menghadapi ketidakpastian mengenai pembayaran dari importir, terutama jika bekerja sama dengan mitra baru. SBLC berperan sebagai jaminan pembayaran dari bank penerbit yang mewakili importir. Jika importir gagal memenuhi kewajiban pembayaran, eksportir dapat mengajukan klaim atas SBLC kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Hal ini menciptakan rasa aman bagi eksportir karena risiko non-pembayaran dapat diminimalkan.
  1. Memitigasi Risiko Keuangan bagi Eksportir SBLC melindungi eksportir dari risiko finansial yang mungkin terjadi selama proses transaksi. Dengan adanya jaminan dari bank, eksportir tidak perlu khawatir tentang kerugian akibat kegagalan pembayaran atau perselisihan. SBLC memastikan eksportir menerima pembayaran sesuai nilai yang telah disepakati, sehingga keberlanjutan bisnis mereka tetap terjamin.
  • Sedangkan fungsi SBLC dalam Impor, antara lain :
  1. Memberikan Kepercayaan kepada Eksportir bahwa Pembayaran Akan Dilakukan
    Bagi importir, SBLC berfungsi untuk membangun kepercayaan dengan eksportir. Melalui SBLC, eksportir dijamin bahwa pembayaran akan dilakukan meskipun terdapat kendala pada pihak importir. Hal ini mempermudah proses negosiasi dan mempercepat transaksi perdagangan.
  2. Membantu Importir Mengelola Risiko Pembayaran Importir juga mendapatkan manfaat dari SBLC karena memungkinkan mereka untuk mengelola kewajiban pembayaran secara lebih fleksibel. Dengan dukungan dari bank, importir dapat memastikan bahwa pembayaran hanya dilakukan jika eksportir telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan dalam kontrak. Hal ini membantu meminimalkan potensi kerugian akibat pengiriman barang yang tidak sesuai.

Jadi dapat kita ambil Kesimpulan sementara, bahwa dengan SBLC, transaksi ekspor-impor dapat dilakukan dengan lebih lancar, aman, dan efisien. SBLC tidak hanya menciptakan kepercayaan di antara para pihak, tetapi juga melindungi kepentingan finansial mereka, menjadikannya salah satu instrumen utama dalam perdagangan internasional.

Berikut ini akan dijelaskan tahapan dalam proses pembukaan Letter of Credit (L/C) yang mana melibatkan berbagai langkah yang harus diikuti oleh importir, eksportir, dan bank untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi. Berikut adalah penjelasan langkah-langkah dari awal hingga akhir:

1. Negosiasi dan Kesepakatan Kontrak

  • Importir dan Eksportir Menyepakati Kontrak Dagang Sebelum L/C dibuka, importir dan eksportir harus menyepakati kontrak penjualan yang mencakup rincian barang, harga, jumlah, syarat pengiriman, syarat pembayaran, dan syarat dokumen.
  • Keputusan Menggunakan L/C Kedua belah pihak memutuskan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui L/C sebagai jaminan keamanan bagi eksportir dan kepastian bagi importir.

2. Permohonan Pembukaan L/C oleh Importir

  • Pengajuan ke Bank Importir (Issuing Bank) Importir mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank mereka (issuing bank). Importir harus menyertakan:
    • Informasi lengkap tentang eksportir (beneficiary).
    • Rincian kontrak, termasuk jenis barang, nilai transaksi, waktu pengiriman, dan syarat dokumen.
    • Dokumen pendukung seperti Purchase Order atau Sales Contract.
  • Evaluasi Kredit oleh Bank Bank akan mengevaluasi kemampuan finansial importir dan memastikan bahwa mereka memiliki dana atau fasilitas kredit yang cukup untuk mendukung L/C.

3. Penerbitan L/C oleh Issuing Bank

  • Penerbitan L/C Setelah permohonan disetujui, issuing bank menerbitkan L/C atas nama importir dan mengirimkan L/C tersebut kepada bank koresponden di negara eksportir (advising bank).
  • Pemberitahuan kepada Eksportir Advising bank memverifikasi keabsahan L/C dan memberi tahu eksportir bahwa L/C telah diterbitkan. Eksportir akan menerima salinan L/C untuk diperiksa

4. Verifikasi dan Persiapan Pengiriman oleh Eksportir

  • Pemeriksaan L/C oleh Eksportir Eksportir memeriksa semua syarat dan ketentuan L/C untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan kesepakatan kontrak. Jika ada ketidaksesuaian, eksportir dapat meminta revisi.
  • Pengiriman Barang Setelah memastikan L/C valid, eksportir mengatur pengiriman barang sesuai syarat dalam L/C (misalnya, waktu dan metode pengiriman).

5. Penyampaian Dokumen kepada Bank

  • Persiapan Dokumen oleh Eksportir Eksportir menyusun dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C, seperti:
    • Bill of Lading (dokumen pengangkutan).
    • Invoice komersial.
    • Packing List.
    • Sertifikat Asuransi (jika diminta).
    • Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan L/C.
  • Pengajuan Dokumen ke Advising/Negotiating Bank Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada advising bank atau negotiating bank untuk diperiksa kesesuaiannya dengan L/C.

6. Verifikasi Dokumen oleh Bank

  • Verifikasi oleh Advising Bank Advising bank memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan syarat L/C. Jika dokumen sesuai, bank akan meneruskan dokumen tersebut kepada issuing bank.
  • Verifikasi oleh Issuing Bank Issuing bank memeriksa kembali dokumen tersebut. Jika sesuai, bank akan memproses pembayaran kepada advising bank.

7. Pembayaran kepada Eksportir

  • Pembayaran oleh Advising Bank Setelah dokumen diterima dan diverifikasi, issuing bank mentransfer pembayaran kepada advising bank, yang kemudian meneruskannya kepada eksportir.

8. Penebusan Dokumen oleh Importir

  • Pemberitahuan kepada Importir Issuing bank memberi tahu importir bahwa dokumen sudah diterima dan tersedia untuk ditebus.
  • Penebusan Dokumen Importir membayar jumlah yang diminta (jika belum menggunakan fasilitas kredit) kepada issuing bank untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan guna mengambil barang.

9. Penyelesaian Transaksi

  • Pengambilan Barang Dengan dokumen yang telah ditebus, importir dapat mengambil barang dari pelabuhan atau titik pengiriman yang telah disepakati.
  • Akhir Transaksi Transaksi dianggap selesai setelah barang diterima dan semua kewajiban keuangan telah dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Dari proses L/C ini dipastikan bahwa eksportir menerima pembayaran sesuai syarat, dan importir mendapatkan barang sesuai kontrak. Meskipun kompleks, mekanisme ini memberikan keamanan bagi semua pihak dalam perdagangan internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun