1. Negosiasi dan Kesepakatan Kontrak
- Importir dan Eksportir Menyepakati Kontrak Dagang Sebelum L/C dibuka, importir dan eksportir harus menyepakati kontrak penjualan yang mencakup rincian barang, harga, jumlah, syarat pengiriman, syarat pembayaran, dan syarat dokumen.
- Keputusan Menggunakan L/C Kedua belah pihak memutuskan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui L/C sebagai jaminan keamanan bagi eksportir dan kepastian bagi importir.
2. Permohonan Pembukaan L/C oleh Importir
- Pengajuan ke Bank Importir (Issuing Bank) Importir mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank mereka (issuing bank). Importir harus menyertakan:
- Informasi lengkap tentang eksportir (beneficiary).
- Rincian kontrak, termasuk jenis barang, nilai transaksi, waktu pengiriman, dan syarat dokumen.
- Dokumen pendukung seperti Purchase Order atau Sales Contract.
- Evaluasi Kredit oleh Bank Bank akan mengevaluasi kemampuan finansial importir dan memastikan bahwa mereka memiliki dana atau fasilitas kredit yang cukup untuk mendukung L/C.
3. Penerbitan L/C oleh Issuing Bank
- Penerbitan L/C Setelah permohonan disetujui, issuing bank menerbitkan L/C atas nama importir dan mengirimkan L/C tersebut kepada bank koresponden di negara eksportir (advising bank).
- Pemberitahuan kepada Eksportir Advising bank memverifikasi keabsahan L/C dan memberi tahu eksportir bahwa L/C telah diterbitkan. Eksportir akan menerima salinan L/C untuk diperiksa
4. Verifikasi dan Persiapan Pengiriman oleh Eksportir
- Pemeriksaan L/C oleh Eksportir Eksportir memeriksa semua syarat dan ketentuan L/C untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan kesepakatan kontrak. Jika ada ketidaksesuaian, eksportir dapat meminta revisi.
- Pengiriman Barang Setelah memastikan L/C valid, eksportir mengatur pengiriman barang sesuai syarat dalam L/C (misalnya, waktu dan metode pengiriman).
5. Penyampaian Dokumen kepada Bank
- Persiapan Dokumen oleh Eksportir Eksportir menyusun dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C, seperti:
- Bill of Lading (dokumen pengangkutan).
- Invoice komersial.
- Packing List.
- Sertifikat Asuransi (jika diminta).
- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan L/C.
- Pengajuan Dokumen ke Advising/Negotiating Bank Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada advising bank atau negotiating bank untuk diperiksa kesesuaiannya dengan L/C.
6. Verifikasi Dokumen oleh Bank
- Verifikasi oleh Advising Bank Advising bank memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan syarat L/C. Jika dokumen sesuai, bank akan meneruskan dokumen tersebut kepada issuing bank.
- Verifikasi oleh Issuing Bank Issuing bank memeriksa kembali dokumen tersebut. Jika sesuai, bank akan memproses pembayaran kepada advising bank.
7. Pembayaran kepada Eksportir
- Pembayaran oleh Advising Bank Setelah dokumen diterima dan diverifikasi, issuing bank mentransfer pembayaran kepada advising bank, yang kemudian meneruskannya kepada eksportir.
8. Penebusan Dokumen oleh Importir
- Pemberitahuan kepada Importir Issuing bank memberi tahu importir bahwa dokumen sudah diterima dan tersedia untuk ditebus.
- Penebusan Dokumen Importir membayar jumlah yang diminta (jika belum menggunakan fasilitas kredit) kepada issuing bank untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan guna mengambil barang.
9. Penyelesaian Transaksi
- Pengambilan Barang Dengan dokumen yang telah ditebus, importir dapat mengambil barang dari pelabuhan atau titik pengiriman yang telah disepakati.
- Akhir Transaksi Transaksi dianggap selesai setelah barang diterima dan semua kewajiban keuangan telah dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Dari proses L/C ini dipastikan bahwa eksportir menerima pembayaran sesuai syarat, dan importir mendapatkan barang sesuai kontrak. Meskipun kompleks, mekanisme ini memberikan keamanan bagi semua pihak dalam perdagangan internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H