Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Restricted Letter of Credit dalam pembayaran Internasional

27 Desember 2024   09:48 Diperbarui: 27 Desember 2024   09:48 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Persiapan Pengiriman Barang

  • Eksportir mempersiapkan barang sesuai spesifikasi dalam kontrak dan L/C.
  • Barang dikirim sesuai jadwal yang telah disepakati.

b. Penyusunan Dokumen Pengiriman

  • Eksportir menyusun dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, seperti:
    • Bill of Lading.
    • Commercial Invoice.
    • Certificate of Origin.
    • Packing List.
    • Insurance Certificate (jika diperlukan).

c. Pengiriman Dokumen ke Bank yang Ditunjuk

  • Eksportir menyerahkan dokumen ke bank yang ditunjuk untuk diperiksa dan diajukan ke issuing bank.

4. Verifikasi oleh Bank yang Ditunjuk

a. Pemeriksaan Dokumen

  • Bank yang ditunjuk memeriksa kesesuaian dokumen dengan syarat-syarat dalam L/C.
  • Jika dokumen lengkap dan sesuai, bank melanjutkan proses ke issuing bank.
  • Jika ada ketidaksesuaian, bank yang ditunjuk mengembalikan dokumen kepada eksportir untuk diperbaiki.

b. Pengiriman Dokumen ke Issuing Bank

  • Dokumen yang telah diverifikasi dikirim ke issuing bank untuk proses pembayaran.

5. Pembayaran kepada Eksportir

a. Pemeriksaan oleh Issuing Bank

  • Issuing bank memeriksa kembali dokumen yang diterima dari bank yang ditunjuk.
  • Jika dokumen sesuai, issuing bank memproses pembayaran kepada bank yang ditunjuk.

b. Penerimaan Pembayaran oleh Eksportir

  • Bank yang ditunjuk mentransfer pembayaran kepada eksportir setelah menerima dana dari issuing bank.

6. Penyelesaian oleh Importir

a. Pemberitahuan kepada Importir

  • Issuing bank memberikan pemberitahuan kepada importir mengenai dokumen dan pengiriman barang.
  • Importir menyelesaikan kewajibannya kepada issuing bank jika pembayaran menggunakan fasilitas kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun