Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Red Clause Letter of Credit dan kemudayaan pembiayaan eksportir

10 Desember 2024   05:18 Diperbarui: 10 Desember 2024   05:18 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

5. Pengiriman Barang dan Pengajuan Dokumen untuk Pembayaran Sisa

Setelah barang dikirim, eksportir mengajukan dokumen pengiriman untuk pembayaran sisa dari nilai LC yang belum dibayar.

6. Pemeriksaan oleh Bank dan Pembayaran Sisa kepada Eksportir

Bank penerbit memeriksa dokumen yang diserahkan eksportir dan melakukan pembayaran sisa kepada eksportir jika semua syarat dipenuhi.

Peran Red Clause LC dalam Proses Ekspor-Impor

1. Fungsi bagi Eksportir

  • Memperoleh Dana untuk Produksi: Red Clause LC memungkinkan eksportir memperoleh dana untuk memulai produksi atau persiapan barang ekspor tanpa harus menunggu pembayaran penuh dari importir setelah barang dikirim.
  • Keamanan Transaksi: Red Clause LC memberikan jaminan pembayaran uang muka, mengurangi risiko kerugian finansial pada tahap awal produksi.

2. Fungsi bagi Importir

  • Keamanan dalam Transaksi: Pembayaran hanya dilakukan setelah syarat-syarat tertentu dipenuhi, memastikan importir hanya membayar jika barang yang dikirim sesuai dengan kontrak.
  • Kontrol atas Pengiriman: Importir memiliki kontrol lebih besar atas barang yang diterima dan dapat menghindari risiko ketidaksesuaian barang.

3. Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Red Clause LC

  • Keuntungan bagi Eksportir: Red Clause LC memberikan likuiditas yang lebih baik dan keamanan dalam transaksi, membantu eksportir mengelola arus kas dan mempercepat pembayaran.
  • Kerugian bagi Eksportir: Biaya administrasi yang lebih tinggi dan risiko kehilangan uang muka jika syarat dalam LC tidak dipenuhi.
  • Keuntungan bagi Importir: Keamanan dan kontrol atas transaksi yang lebih baik.
  • Kerugian bagi Importir: Potensi risiko jika tidak mematuhi ketentuan LC dan biaya tambahan terkait transaksi.

Red Clause LC memainkan peran yang sangat penting dalam perdagangan internasional, memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam transaksi, namun perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, terutama terkait dengan biaya dan risiko yang terlibat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun