Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Red Clause Letter of Credit dan kemudayaan pembiayaan eksportir

10 Desember 2024   05:18 Diperbarui: 10 Desember 2024   05:18 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Aspek-aspek Utama Red Clause LC

  • Karakteristik Red Clause LC: Salah satu ciri khas dari Red Clause LC adalah adanya klausul yang memungkinkan eksportir untuk menerima uang muka (pre-shipment finance) sebelum pengiriman barang. Uang muka ini digunakan untuk membiayai proses produksi dan persiapan pengiriman barang.
  • Fungsi Red Clause LC dalam Memfasilitasi Eksportir: Red Clause LC memberikan pembiayaan kepada eksportir untuk memulai produksi atau persiapan barang tanpa harus menunggu pembayaran dari importir setelah pengiriman barang. Hal ini sangat membantu eksportir dalam mengelola arus kas dan mengurangi risiko kesulitan likuiditas.

Proses dan Prosedur Red Clause Letter of Credit

Proses penggunaan Red Clause LC melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh eksportir, importir, dan bank yang terlibat dalam transaksi ini. Berikut adalah prosedur umum yang diikuti dalam penerapan Red Clause LC:

1. Pengajuan Permintaan oleh Importir

Importir mengajukan permintaan kepada bank penerbit untuk mengeluarkan Red Clause LC. Permintaan ini mencakup rincian transaksi, termasuk jumlah uang muka dan syarat-syarat pengiriman.

2. Penerbitan Red Clause LC oleh Bank Penerbit

Setelah menerima permintaan, bank penerbit menyusun dan mengeluarkan LC yang mencantumkan klausul Red Clause, memungkinkan eksportir menerima uang muka sebelum barang dikirim.

3. Eksportir Mengajukan Pembayaran Uang Muka

Eksportir mengajukan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan uang muka sesuai dengan ketentuan dalam LC, seperti kontrak pembelian bahan baku atau faktur pembelian barang.

4. Produksi dan Persiapan Pengiriman Barang

Dengan uang muka yang diterima, eksportir melanjutkan produksi atau persiapan pengiriman barang sesuai dengan jadwal yang disepakati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun