Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fenomena Cawe cawe panggung politik Indonesia

30 November 2024   12:36 Diperbarui: 30 November 2024   12:36 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pilkada yang telah dilaksanan tanggl 27 Nobember telah berakhir dan hasil perhitungannya yang sementara memenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sekitar 50.07% masih menyisakan beberapa perdebatan dan isi isu mengenai cawe cawe dan endorse yang dilakukan oleh pejabat pejabat publik termasuk oleh pimpinan tertinggi di negara ini. Dalam tulisan ini penulis lebih berfokus kepada istilah cawe cawe yang terjadi saat ini yang berkaitan dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

Dalam dunia politik, istilah "cawe-cawe" sering kali digunakan untuk menggambarkan campur tangan pihak luar atau kelompok yang tidak berhak dalam urusan politik tertentu. Biasanya, ini merujuk pada tindakan seseorang atau kelompok yang berusaha mengatur, mengarahkan, atau memengaruhi keputusan politik meskipun mereka tidak berada dalam posisi atau kewenangan resmi untuk melakukan itu.

Contoh dalam politik Indonesia, istilah "cawe-cawe" begitu populer terutama ketika Presiden atau pejabat tinggi negara disebut-sebut terlibat dalam urusan politik praktis, seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau proses pemenangan kandidat tertentu, meskipun seharusnya mereka bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ini bisa merujuk pada upaya untuk mendukung atau bahkan mengatur jalannya pemilu atau perpolitikan dari belakang layar, yang mengundang kritik karena bisa dianggap melanggar prinsip netralitas dan menciptakan ketidakseimbangan dalam proses demokrasi.

"Cawe-cawe" juga bisa merujuk pada praktik-praktik yang lebih langsung, seperti politik uang atau koalisi yang dibuat berdasarkan kepentingan pribadi dan bukan demi kepentingan rakyat. Misalnya, seorang pejabat atau elit politik yang terlibat dalam merancang atau memanipulasi hasil Pemilu demi memperoleh keuntungan pribadi atau partainya, meskipun seharusnya mereka tidak campur tangan dalam urusan tersebut.

Pada dasarnya, istilah "cawe-cawe" dalam konteks politik menunjukkan tindakan yang mengintervensi proses politik secara tidak sah atau tidak transparan, yang berpotensi mengganggu keadilan dan integritas sistem politik yang demokratis.

"Cawe-cawe" adalah istilah dalam bahasa Jawa yang memiliki arti campur tangan atau ikut andil dalam suatu urusan atau kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. Biasanya, istilah ini digunakan dalam konteks seseorang yang terlibat atau berusaha mengatur sesuatu yang seharusnya bukan urusannya, baik dalam hal pekerjaan, masalah pribadi, atau dalam politik.

Asal mula istilah "cawe-cawe" tidak sepenuhnya jelas, namun dalam budaya Jawa, "cawe" sendiri berasal dari kata "cawe" yang berarti "campur" atau "terlibat". Seiring waktu, "cawe-cawe" menjadi lebih dikenal sebagai ungkapan yang merujuk pada tindakan ikut campur atau mencampuri urusan orang lain. Di dalam percakapan sehari-hari, "cawe-cawe" sering digunakan dalam konteks yang tidak terlalu positif, karena menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam sesuatu yang seharusnya diurus oleh pihak lain.

Di Indonesia, istilah "cawe-cawe" sangat erat kaitannya dengan dinamika politik yang sering kali melibatkan campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang berusaha mempengaruhi proses politik, meskipun seharusnya mereka tidak berhak atau tidak berkewenangan. Ini bisa berkaitan dengan pejabat negara, partai politik, atau bahkan kelompok kepentingan yang berusaha mengarahkan kebijakan, hasil pemilihan, atau keputusan-keputusan politik demi keuntungan tertentu.

Salah satu contoh paling terkenal dalam konteks politik Indonesia adalah "cawe-cawe" yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara atau presiden dalam proses pemilihan umum (Pilkada, Pemilu, dsb.). Misalnya, saat seorang presiden atau pejabat pemerintah terlihat terlalu banyak terlibat dalam mendukung calon tertentu atau terkesan mengarahkan kebijakan untuk mendukung calon yang akan menguntungkan mereka atau partainya, hal itu sering dianggap sebagai bentuk "cawe-cawe".

Contoh-Contoh Kasus "Cawe-Cawe" di Indonesia:

  1. Pemilu dan Pilkada: Dalam beberapa pemilu atau pilkada, sering kali terdengar cerita bahwa pemerintah pusat atau pejabat tinggi negara terlibat dalam menentukan siapa yang akan memenangkan kompetisi politik di daerah tertentu. Ini bisa berupa dukungan finansial, mobilisasi massa, atau bahkan intervensi dalam proses perhitungan suara. Tindakan ini jelas melanggar prinsip netralitas pemerintah dalam demokrasi dan bisa dianggap sebagai politik uang atau bentuk manipulasi politik.
  2. Koalisi Politik: Dalam pembentukan koalisi pemerintahan pasca-pemilu, kadang-kadang ada pihak yang terlibat dalam proses negosiasi atau tawar-menawar yang lebih untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka, bukan untuk kepentingan rakyat. Koalisi yang dibentuk dengan alasan pragmatis ini sering kali diwarnai oleh kepentingan tertentu, seperti bagi-bagi jabatan atau korupsi politik.
  3. Intervensi dalam Otonomi Daerah: Di Indonesia, otonomi daerah sering kali menjadi sorotan ketika pemerintah pusat atau pejabat negara berusaha mengatur atau memengaruhi kebijakan daerah meskipun sudah ada sistem desentralisasi. Jika pemerintah pusat terlalu banyak ikut campur dalam kebijakan atau pemerintahan daerah, ini juga dianggap sebagai "cawe-cawe".

Dampak Negatif "Cawe-Cawe" dalam Politik Indonesia:

  • Mengurangi Integritas Proses Demokrasi: Jika pejabat negara atau kelompok tertentu terlalu banyak terlibat dalam urusan politik yang tidak menjadi kewenangannya, ini bisa merusak prinsip demokrasi yang mengutamakan kebebasan dan keadilan dalam setiap pemilihan umum atau proses politik.
  • Meningkatkan Kecurangan Politik: Tindakan "cawe-cawe" sering kali diiringi dengan praktik politik uang, kolusi, atau korupsi, yang merusak kualitas pemilu dan merugikan masyarakat.
  • Menyebabkan Ketidakstabilan Politik: Terlalu banyak pihak yang terlibat dalam politik praktis bisa menyebabkan ketegangan antar partai, pemerintah pusat dan daerah, atau masyarakat dan pemerintah, yang akhirnya menciptakan ketidakstabilan politik.
  • Kehilangan Kepercayaan Publik: Ketika rakyat merasa bahwa proses politik dikendalikan oleh kelompok atau individu tertentu, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses demokrasi bisa menurun. Ini bisa berujung pada apatisme politik atau bahkan kerusuhan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun