Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Jenis Pembayaran Sight Letter of Credit (Seri Pembayaran Ekspor Impor 3)

15 November 2024   21:41 Diperbarui: 15 November 2024   21:54 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terakhir, ada beberapa implikasinya dari sight letter of credit ini untuk masa depan

  • Seiring dengan pertumbuhan perdagangan internasional, terutama yang melibatkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), penggunaan Sight L/C diperkirakan akan meningkat. UMKM yang kini semakin aktif dalam ekspor membutuhkan instrumen yang aman dan terjamin untuk melindungi transaksi mereka.
  • Dalam konteks ini, Sight L/C dapat menjadi solusi yang ideal, memberikan kepastian pembayaran dan mengurangi risiko, yang sangat penting bagi pengusaha kecil dan menengah yang mungkin tidak memiliki jaringan internasional yang kuat atau akses mudah ke pembiayaan.
  • Dengan semakin banyaknya UMKM yang memasuki pasar global, bank-bank yang menyediakan layanan L/C akan memiliki peran yang semakin besar dalam memfasilitasi perdagangan internasional yang lebih inklusif, efisien, dan transparan.
  • Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis untuk terus memahami dan mengoptimalkan penggunaan Sight L/C untuk memaksimalkan potensi perdagangan global mereka di masa depan.

Dengan demikian, Sight L/C tidak hanya menawarkan keuntungan dalam hal keamanan dan efisiensi pembayaran, tetapi juga memainkan peran penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional, terutama bagi UMKM yang ingin memperluas pasar ekspor mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun