Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Cara Pembayaran Letter of Credit dalam Ekspor Impor (Seri Pembayaran Ekspor Impor 1)

9 November 2024   22:32 Diperbarui: 9 November 2024   22:35 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://evioplus.com/letter-of-credit-lc-2/

Dalam dunia perdagangan internasional terdapat beberapa cara pembayaran yang dapat disepakati oleh pihak pihak yang langsung berkepentingan yaitu eksportir dan importir. pembagian cara pembayaran secara umum di bagi dua, yaitu pembayaraan non Letter of Credit seperti : Advance Payment, Open Account, Consignment, Collection dan Barter. dan cara pembayaran ke dua adalah pembayaran dengan Letter Of Credit. Yang terpenting adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh para pelaku bisnis adalah memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan aman dan tepat waktu. 

Hal ini menjadi krusial karena perdagangan lintas negara melibatkan risiko yang lebih tinggi dibandingkan perdagangan domestik, seperti perbedaan hukum, jarak geografis, hingga perubahan kondisi ekonomi yang cepat. Pada tulisan sebelumnya kita sudah membahas mengenai beberapa cara pembayaran non Letter of Credit dan resiko resiko nya. Letter of Credit merupakan salah satu cara pembayaran yang dianggap paling aman dibandingkan dengan cara pembayaran non L/C. 

Maka dari itulah maka cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C), atau Surat Kredit Berdokumen, memainkan peran penting sebagai mekanisme pembayaran yang andal dan aman. Untuk selanjutnya tulisan ini akan membahas secara khusus mengenai cara pembayaran dengan dengan Letter of Credit dan jenis jenis nya yang ada dan dipakai dalam dunia perbankan khususnya dan dunia perdagangan umumnya.

Dengan adanya jaminan dari bank, eksportir merasa lebih aman dalam mengirim barang ke negara lain, sementara importir dapat memastikan bahwa barang akan dikirim sesuai kesepakatan. Pentingnya L/C dalam perdagangan internasional tidak hanya terletak pada jaminan pembayaran tetapi juga pada kemampuannya untuk mengurangi risiko dan memastikan kepastian transaksi. 

Dengan L/C, hubungan perdagangan dapat dibangun tanpa memerlukan kepercayaan penuh antara pembeli dan penjual, karena bank yang berperan sebagai perantara menanggung risiko utama jika terjadi kegagalan pembayaran. Hal ini sangat penting, terutama ketika kedua belah pihak berada di negara yang berbeda dengan peraturan perbankan dan perdagangan yang mungkin tidak sama.

Dalam dunia perdagangan internasional akan terdapat sejumlah risiko risiko yang tidak ditemui dalam perdagangan domestik, diantaranya:

  1. Risiko Kredit -- Risiko ini terjadi ketika pembeli tidak dapat atau tidak mau melakukan pembayaran setelah barang dikirimkan. L/C membantu mengurangi risiko ini dengan memastikan bahwa bank akan melakukan pembayaran kepada penjual selama syarat dalam L/C dipenuhi.
  2. Risiko Negara -- Risiko yang berkaitan dengan perubahan politik atau ekonomi di negara pembeli, seperti inflasi ekstrem, kontrol mata uang, atau perubahan kebijakan perdagangan. L/C membantu mengurangi risiko ini, terutama jika diterbitkan oleh bank di negara yang stabil dan dapat dipercaya.
  3. Risiko Valuta Asing -- Perdagangan antarnegara sering kali melibatkan mata uang yang berbeda, sehingga terjadi risiko fluktuasi nilai tukar. Dengan L/C, kedua belah pihak bisa mendapatkan kepastian tentang nilai tukar pada saat transaksi disetujui, atau L/C dapat mengatur mata uang tertentu untuk mengurangi risiko ini.
  4. Risiko Non-pengiriman atau Kualitas Barang -- Penjual mungkin gagal mengirim barang tepat waktu atau mengirim barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Dalam L/C, bank memerlukan dokumen-dokumen yang menunjukkan barang telah dikirim sesuai dengan kesepakatan sebelum pembayaran dilakukan.
  5. Risiko Hukum dan Regulasi -- Setiap negara memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda terkait perdagangan dan perbankan. Dengan L/C yang mengikuti pedoman internasional, seperti Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600), perbedaan aturan tersebut dapat dikelola dengan lebih baik.

Letter of Credit membantu mengelola semua risiko ini dengan menyediakan struktur yang jelas tentang kapan dan bagaimana pembayaran dilakukan, termasuk pemenuhan persyaratan dokumen-dokumen tertentu. Bank penerbit bertanggung jawab untuk memeriksa dokumen secara mendetail dan memastikan bahwa setiap langkah transaksi dilakukan sesuai ketentuan. Dengan demikian, L/C menciptakan lapisan perlindungan tambahan untuk eksportir dan importir. 

Adapun Tujuan dari tulisan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam dan praktis mengenai cara kerja Letter of Credit sebagai metode pembayaran yang aman dalam perdagangan internasional. Dengan memberikan informasi dasar tentang mekanisme pembayaran L/C, diharapkan para pembaca yang berminat dapat memahami proses penerbitan L/C, jenis-jenis L/C yang umum digunakan, serta manfaat dan tantangan dalam penggunaannya.

 Dengan pemahaman ini, eksportir dan importir diharapkan dapat memilih jenis L/C yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka dan memahami risiko yang terkait agar dapat mengelola transaksi dengan lebih efektif dan efisien jika mereka dihadapkan pada cara pembayaran ini di dalam kegiatan jual beli yang terjadi dalam lingkup internasional.

Tujuan ini bukan hanya untuk memberikan pemahaman dasar, tetapi juga untuk menyiapkan pembaca dalam menghadapi risiko dan memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan L/C. Tulisan ini akan mengeksplorasi lebih jauh jenis-jenis L/C serta faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penggunaannya, sehingga pembaca, baik itu eksportir, importir, atau profesional keuangan, dapat menjadikan L/C sebagai alat yang efektif dalam memfasilitasi transaksi lintas negara yang aman dan efisien.

Pengertian Letter of Credit

Menurut UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits), yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) pada tahun 2007, Letter of Credit (L/C) atau kredit berdokumen didefinisikan sebagai:

"Setiap pengaturan, dengan nama apa pun, atau bagaimanapun disebut, yang bersifat tidak dapat dibatalkan (irrevocable) dan yang menetapkan kewajiban bank penerbit untuk melakukan pembayaran kepada penerima manfaat (beneficiary) apabila dokumen yang sesuai dengan ketentuan diserahkan, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam L/C tersebut."

Berikut ini adalah beberapa definisi Letter of Credit (L/C) menurut para ahli beserta buku dan tahun publikasinya:

  1. Nisha S. Koshal, dalam bukunya "Understanding Letter of Credit: Learner's Guide to Letter of Credit" (2017), Nisha S. Koshal mendefinisikan Letter of Credit sebagai "suatu instrumen keuangan yang memberikan jaminan pembayaran dari bank penerbit kepada penjual, yang akan dibayar selama semua persyaratan yang disyaratkan dalam L/C terpenuhi." Definisi ini menekankan peran L/C dalam menjamin pembayaran yang aman dan memastikan bahwa transaksi perdagangan internasional dilakukan dengan syarat-syarat yang jelas dan dipatuhi.
  2. James C. Baker, dalam bukunya "The Banker's Handbook on Credit Management" (2001), menjelaskan Letter of Credit sebagai "dokumen yang digunakan dalam perdagangan internasional, di mana bank bertindak sebagai perantara yang memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir, asalkan mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam L/C." Baker menekankan fungsi L/C sebagai instrumen pengamanan pembayaran di mana bank menjamin bahwa pembayaran akan diterima oleh penjual selama ketentuan L/C dipenuhi.
  3. Gerald D. Lins, dalam bukunya "The Law of Letters of Credit" (1996), mendefinisikan Letter of Credit sebagai "suatu janji tertulis dari bank penerbit kepada penjual atau penerima manfaat untuk melakukan pembayaran, asalkan kondisi tertentu yang tercantum dalam L/C dipenuhi." Lins menyoroti aspek hukum L/C sebagai kontrak yang mengikat bank penerbit untuk memberikan pembayaran sesuai persyaratan yang disepakati.
  4. John F. Dolan dalam bukunya "The Law of Letters of Credit: Commercial and Standby Credits" (3rd Edition, 2000) menggambarkan Letter of Credit sebagai "perjanjian tertulis yang memberikan jaminan pembayaran kepada penjual, tergantung pada pemenuhan persyaratan dokumen tertentu." Menurut Dolan, L/C adalah instrumen yang berfungsi sebagai perjanjian terpisah dari kontrak penjualan, di mana bank bertanggung jawab hanya pada pemenuhan dokumen.
  5. Charles M. Hall Dalam "International Trade and Finance" (2004), mendefinisikan Letter of Credit sebagai "instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh bank yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi antara pembeli dan penjual internasional, dengan menjamin pembayaran kepada penjual selama syarat-syarat tertentu dipenuhi." Hall menekankan aspek transaksi internasional dalam L/C, yang memungkinkan kedua belah pihak merasa aman dalam melakukan perdagangan lintas batas.

Penulis sendiri mendefinisikan Letter of Credit sebagai suatu instrumen keuangan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir dan bank pembuka akan memberikan jaminan pembayaran kepada penjual (eksportir) melalui bank nya. Jika sudah memenuhi segala persyaratan yang telah dituangkan di dalam L/C itu sendiri.

Dalam transaksi perdagangan internasional yang menggunakan Letter of Credit (L/C), terdapat beberapa pihak yang terlibat langsung untuk memastikan proses pembayaran dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan kesepakatan. Berikut adalah penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan L/C:

  1. Bank Penerbit (Issuing Bank)
    • Bank penerbit adalah bank yang menerbitkan L/C atas permintaan pembeli (importir). Bank ini memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) asalkan semua persyaratan dalam L/C dipenuhi. Bank ini disebut juga sebagai opening bank.
    • Bank penerbit berfungsi untuk memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir, selama eksportir memenuhi semua ketentuan yang tercantum dalam L/C. Peran utama bank penerbit adalah untuk memverifikasi dan memastikan bahwa pembayaran dilakukan hanya jika dokumen yang diserahkan sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
  2. Bank Penjual (Beneficiary Bank)
    • Bank penjual adalah bank tempat penjual (eksportir) menerima pembayaran dari bank penerbit setelah menyerahkan dokumen yang memenuhi persyaratan dalam L/C. Bank ini disebut juga dengan Advising Bank.
    • Bank ini menerima dokumen yang diajukan oleh eksportir dan mengirimkannya ke bank penerbit untuk verifikasi. Setelah verifikasi dokumen, bank penjual akan memastikan pembayaran kepada eksportir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam L/C.
  3. Bank Konfirmasi (Confirming Bank)
    • Bank konfirmasi adalah bank yang memberikan jaminan tambahan kepada eksportir untuk membayar sesuai dengan L/C yang diterbitkan oleh bank penerbit. Bank ini biasanya terletak di negara eksportir.
    • Bank konfirmasi menambahkan jaminan pembayaran di luar kewajiban bank penerbit. Jika bank penerbit tidak memenuhi kewajibannya, bank konfirmasi akan mengambil alih kewajiban tersebut. Hal ini memberikan keamanan lebih kepada eksportir, terutama dalam transaksi dengan negara yang memiliki risiko politik atau ekonomi tinggi.
  4. Bank Pengarah (Advising Bank)
    • Bank pengarah adalah bank yang menerima instruksi dari bank penerbit untuk memberi tahu eksportir tentang adanya L/C yang diterbitkan untuknya. Bank ini biasanya terletak di negara eksportir.
    • Bank pengarah tidak memiliki kewajiban untuk membayar, tetapi fungsinya adalah untuk menyampaikan informasi terkait L/C kepada eksportir dan memverifikasi keaslian L/C yang diterbitkan oleh bank penerbit.
  5. Pihak Lainnya
    • Penerima Manfaat (Beneficiary): Dalam hal ini, eksportir adalah penerima manfaat dari L/C, yang akan menerima pembayaran dari bank penerbit setelah dokumen yang diserahkan sesuai dengan syarat L/C.
    • Pembeli (Applicant): Pembeli atau importir adalah pihak yang mengajukan permintaan penerbitan L/C kepada bank penerbit dan akan membayar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam L/C setelah barang dikirim dan dokumen diserahkan.

Dalam perdagangan internasional, salah satu tantangan utama adalah risiko pembayaran yang mungkin tidak dilakukan oleh pembeli setelah barang dikirim. Letter of Credit (L/C) berfungsi sebagai instrumen untuk menjamin pembayaran kepada penjual (eksportir) meskipun pembeli (importir) tidak dapat membayar secara langsung. Berikut adalah penjelasan bagaimana L/C memberikan jaminan pembayaran bagi penjual:

  1. Penyelesaian Pembayaran yang Aman, dimana  dalam hal ini L/C memastikan bahwa penjual akan dibayar selama ia dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam L/C. Setelah bank penerbit memverifikasi bahwa dokumen yang diserahkan oleh eksportir sesuai dengan ketentuan dalam L/C, pembayaran akan dilakukan. Oleh karena itu, meskipun pembeli tidak dapat membayar secara langsung, bank penerbit tetap memiliki kewajiban untuk membayar kepada eksportir.
  2. Peran Bank dalam Pembayaran, dimana pembayaran dilakukan oleh bank penerbit yang memberikan jaminan kepada eksportir, yang berarti eksportir tidak perlu bergantung sepenuhnya pada kredibilitas pembeli. Pembayaran hanya akan dilakukan setelah bank penerbit memastikan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam L/C. Ini mengurangi risiko bagi penjual karena pembayaran dijamin oleh bank yang beroperasi secara independen dari hubungan antara pembeli dan penjual.
  3. Dokumen Sebagai Syarat Pembayaran, dimana dalam L/C, yang diuji oleh bank adalah dokumen, bukan kondisi barang atau jasa. Hal ini berarti bahwa eksportir hanya perlu menyerahkan dokumen yang sesuai, seperti surat jalan, faktur komersial, dan dokumen transportasi yang diharuskan. Bank penerbit hanya akan melakukan pembayaran jika semua dokumen tersebut sesuai dengan syarat yang tertulis dalam L/C, menghindari potensi ketidakpastian yang bisa terjadi jika pembayaran dilakukan tanpa kontrol dokumen yang ketat.
  4. Penggunaan L/C untuk Mengurangi Risiko Non-Pembayaran, dimana L/C mengurangi risiko non-pembayaran bagi eksportir, terutama dalam situasi di mana pembeli mungkin tidak memiliki reputasi yang baik atau ketika transaksi melibatkan negara dengan kondisi politik dan ekonomi yang tidak stabil. Jaminan pembayaran oleh bank yang diatur dalam L/C memberikan rasa aman bagi eksportir bahwa mereka akan menerima pembayaran jika dokumen mereka memenuhi persyaratan, meskipun pembeli mungkin menghadapi kesulitan keuangan atau masalah lain yang menghalangi pembayaran langsung.

Letter of Credit memberikan jaminan yang sangat penting dalam perdagangan internasional, mengurangi risiko bagi penjual (eksportir) ketika pembeli (importir) tidak dapat membayar secara langsung. 

Dengan melibatkan bank sebagai pihak yang menjamin pembayaran melalui verifikasi dokumen, L/C memastikan bahwa pembayaran hanya dilakukan jika semua persyaratan yang disepakati dipenuhi, yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Demikian sedikit pengenalan mengenai cara pembayaran dengan Letter of Credit. Untuk selanjutnya nanti akan kita bahas mengenai jenis jenis Letter of Credit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun