Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implikasi Term DDP dalam Ekspor Impor (Serial Ekspor Impor 12)

8 November 2024   08:11 Diperbarui: 8 November 2024   08:19 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.logistiikanmaailma.fi/en/contracts/terms-of-delivery/incoterms-2020/ddp/

Dalam penulisan kali ini kita melanjutkan pembahasan mengenai terms DDP dalam yang termasuk di dalam Incoterms 2020. Terms Delivered Duty Paid (DDP) merupakan terms yang paling terjauh yang menjadi kewajiban dari pihak shipper. DDP adalah salah satu istilah dalam Incoterms 2020 yang berarti bahwa penjual bertanggung jawab penuh hingga barang tiba di lokasi tujuan yang disepakati, termasuk biaya pengiriman dan bea masuk. Dalam skema ini, penjual menanggung seluruh risiko dan biaya terkait, seperti pajak, bea cukai, asuransi, dan pengurusan dokumen hingga barang tersebut tiba di tempat tujuan akhir. Dengan DDP, pembeli hanya tinggal menerima barang tanpa harus memikirkan biaya tambahan yang biasanya timbul pada proses pengiriman internasional.

Pada transaksi dengan terms DDP, penjual memiliki tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan dengan terms lain dalam Incoterms. Tanggung jawab penjual meliputi:

  • Pengurusan Pengiriman Barang: Penjual wajib mengatur seluruh proses pengiriman dari lokasi asal hingga lokasi tujuan, baik melalui jalur laut, udara, maupun darat.
  • Pengurusan Pajak dan Bea Masuk: Penjual harus membayar semua pajak, tarif bea masuk, dan biaya administrasi lain yang berlaku di negara tujuan. Ini mencakup biaya yang dikenakan oleh otoritas bea cukai saat barang tiba.
  • Dokumentasi: Penjual bertanggung jawab untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan dalam pengiriman, seperti commercial invoice, bill of lading, packing list, dan sertifikat asal (certificate of origin) jika diperlukan.
  • Asuransi Pengiriman: Meski DDP tidak secara eksplisit mewajibkan penjual untuk mengasuransikan barang, asuransi sering kali diambil sebagai tindakan pencegahan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama proses pengiriman.

Dengan kata lain, penjual wajib memastikan barang sampai dalam kondisi baik di tempat tujuan, sesuai dengan persyaratan perjanjian tanpa biaya tambahan bagi pembeli
Dalam transaksi dengan terms DDP, pembeli memiliki tanggung jawab yang relatif sederhana dibandingkan penjual. Pembeli hanya bertanggung jawab untuk:

  • Menerima Barang di Lokasi Tujuan: Setelah barang tiba, pembeli hanya perlu melakukan penerimaan di tempat yang disepakati tanpa perlu mengkhawatirkan biaya tambahan atau dokumen lain.
  • Menyediakan Informasi yang Diperlukan: Pembeli harus memberikan detail lokasi dan informasi lain yang diperlukan penjual untuk memastikan barang dapat diserahkan dengan baik.

Dalam skema term DDP ini, pembeli dapat lebih mudah mengelola proses pengadaan internasional karena biaya dan risiko sepenuhnya ditanggung oleh penjual sampai barang benar-benar diterima.

Berikut ada beberapa karakteristik yang terdapat pada  terms DDP (Delivered Duty Paid) dalam Incoterms 2020:

1. Penyerahan Barang di Tempat Tujuan yang Ditentukan

  • Dalam terms DDP, barang diserahkan oleh penjual kepada pembeli di lokasi tujuan akhir yang telah disepakati, seperti gudang pembeli atau tempat lain di negara pembeli. Ini berarti barang tidak hanya dikirim hingga pelabuhan atau bandara, tetapi sampai ke lokasi yang lebih spesifik sesuai permintaan pembeli.

2. Penjual Menanggung Semua Biaya Hingga Barang Tiba di Tujuan

  • DDP mengharuskan penjual menanggung semua biaya yang berkaitan dengan pengiriman barang hingga sampai ke lokasi tujuan. Ini termasuk biaya pengiriman internasional, biaya bea masuk, pajak, serta biaya administrasi yang diperlukan di negara pembeli. Dengan DDP, penjual memastikan bahwa barang tiba dalam kondisi siap digunakan tanpa tambahan biaya bagi pembeli.

 

3. Risiko yang Ditanggung Sepenuhnya oleh Penjual

  • Penjual menanggung risiko sejak barang diambil dari lokasi asal hingga diterima di lokasi tujuan pembeli. Ini berarti, jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama pengiriman, penjual yang menanggungnya. Penjual juga perlu memastikan bahwa barang memenuhi persyaratan bea cukai di negara tujuan untuk menghindari masalah saat barang tiba.

4. Pengurusan Bea Cukai di Negara Tujuan

  • Dalam terms DDP, penjual bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua formalitas bea cukai di negara tujuan, termasuk membayar bea masuk, pajak impor, dan administrasi lainnya. Ini berbeda dengan beberapa terms lain dalam Incoterms, di mana bea cukai dan pajak biasanya menjadi tanggung jawab pembeli.

5. Kepastian Biaya bagi Pembeli

  • Dengan DDP, pembeli memiliki kepastian biaya yang lebih tinggi karena tidak ada biaya tambahan yang akan ditanggung pembeli saat barang tiba. Semua biaya, termasuk pajak dan bea masuk, sudah diperhitungkan oleh penjual, sehingga pembeli dapat memprediksi anggaran dengan lebih akurat tanpa khawatir tentang biaya tersembunyi atau biaya tidak terduga.

6. Kompleksitas dan Risiko yang Lebih Tinggi bagi Penjual

  • Terms DDP menuntut penjual untuk mengelola logistik yang lebih kompleks, terutama jika negara tujuan memiliki regulasi yang ketat atau sering berubah. Penjual harus memahami dengan baik peraturan bea cukai dan pajak di negara tujuan, sehingga membutuhkan pengetahuan yang mendalam atau kerja sama dengan agen logistik yang terpercaya.

7. Pembeli Hanya Bertanggung Jawab Menerima Barang

  • Karakteristik lain dari DDP adalah pembeli hanya memiliki tanggung jawab untuk menerima barang di lokasi tujuan tanpa mengurus formalitas atau biaya tambahan. Ini memberikan kenyamanan bagi pembeli, yang hanya perlu memastikan fasilitas atau gudang siap menerima barang sesuai dengan jadwal pengiriman.

8. Pilihan Tepat untuk Pembeli yang Ingin Kemudahan

  • DDP sering dipilih oleh pembeli yang menginginkan kemudahan dan tidak ingin terlibat dalam pengurusan logistik atau bea cukai di negara mereka. Bagi pembeli, DDP memberikan solusi yang praktis, terutama jika mereka tidak terbiasa dengan regulasi impor di negara mereka atau ingin memastikan proses berjalan tanpa hambatan.

9. Asuransi Tidak Wajib, tetapi Dianjurkan untuk Penjual

  • DDP tidak mewajibkan penjual untuk menyediakan asuransi pengiriman, namun asuransi sangat dianjurkan untuk melindungi barang dari risiko kerusakan atau kehilangan selama transit. Karena penjual menanggung risiko hingga barang tiba di tempat tujuan, asuransi bisa membantu mengurangi potensi kerugian yang mungkin terjadi.

Secara keseluruhan, DDP menawarkan kemudahan dan kepastian bagi pembeli dengan menempatkan tanggung jawab penuh pada penjual. Namun, penjual perlu mempertimbangkan risiko dan biaya tambahan, terutama terkait pengurusan bea cukai, pajak, dan ketentuan logistik di negara tujuan.

Adapun untuk terms ini memiliki beberapa kelebihan dan dan kekuarannya, diantaranya :

  • Kelebihan bagi Penjual dan Pembeli:
    • Keuntungan bagi pembeli karena menerima barang secara "all-in."
    • Keuntungan bagi penjual dalam mengontrol proses hingga penyerahan akhir.
  • Kekurangan bagi Penjual dan Pembeli:
    • Kelemahan bagi penjual, khususnya dalam risiko biaya tambahan atau perubahan pajak.
    • Kelemahan bagi pembeli, yang mungkin mendapatkan harga lebih tinggi karena biaya tambahan yang ditanggung penjual.

Sedangkan untuk implementasinya  dalam transaksi ekspor impor, terms ini memiliki beberapa hal :

  • Proses Pengiriman dengan DDP: Penjelasan tahap pengiriman barang dari negara asal ke negara tujuan menggunakan term DDP.
  • Persiapan Dokumen: Dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti commercial invoice, packing list, certificate of origin, dan sebagainya.
  • Asuransi dan Pajak: Penjelasan mengenai pentingnya asuransi serta pembayaran pajak dan bea yang ditanggung penjual.

Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa kewajiban, risiko, dan biaya yang berkaitan dengan term DDP (Delivered Duty Paid) dalam Incoterms 2020 untuk pembeli dan penjual:

1. Kewajiban Penjual

Dalam term DDP, penjual memegang tanggung jawab utama untuk memastikan barang tiba di lokasi tujuan yang telah disepakati, dengan segala biaya yang diperlukan sudah dilunasi. Kewajiban penjual meliputi:

  • Pengurusan Pengiriman dan Distribusi: Penjual bertanggung jawab untuk mengatur pengiriman dari pabrik atau lokasi asal hingga sampai di lokasi pembeli, termasuk pengurusan transportasi laut, udara, atau darat.
  • Pengurusan Bea Cukai dan Pajak: Penjual harus menanggung semua biaya bea masuk, pajak, dan tarif lainnya di negara tujuan. Ini termasuk pengurusan clearance dan pembayaran bea cukai saat barang tiba di pelabuhan atau bandara.
  • Dokumentasi: Penjual bertanggung jawab menyediakan semua dokumen yang diperlukan, seperti commercial invoice, bill of lading, packing list, dan sertifikat asal (certificate of origin) yang dibutuhkan di negara tujuan.
  • Asuransi Pengiriman: Meskipun DDP tidak secara wajib mencakup asuransi, penjual sering kali mengambil asuransi untuk melindungi barang selama perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan.

2. Kewajiban Pembeli

Pembeli memiliki kewajiban yang sangat minim dalam term DDP karena seluruh proses pengiriman dan biaya telah diurus oleh penjual. Namun, terdapat beberapa hal yang menjadi tanggung jawab pembeli, yaitu:

  • Penerimaan Barang: Pembeli hanya perlu menerima barang di lokasi yang telah ditentukan. Pastikan bahwa fasilitas atau gudang siap untuk menerima barang sesuai waktu yang dijadwalkan.
  • Memberikan Informasi yang Diperlukan: Pembeli harus menyediakan informasi mengenai lokasi pengiriman, izin masuk ke fasilitas, dan persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memastikan barang dapat dikirimkan ke tempat tujuan dengan lancar.

3. Risiko bagi Penjual

Term DDP menempatkan hampir seluruh risiko pada penjual hingga barang tiba di lokasi tujuan. Risiko yang perlu diperhatikan penjual meliputi:

  • Fluktuasi Pajak dan Bea Cukai: Setiap perubahan mendadak dalam kebijakan pajak atau tarif bea masuk di negara tujuan dapat memengaruhi biaya total yang harus dibayar oleh penjual. Jika tarif meningkat, ini dapat mengurangi margin keuntungan.
  • Penundaan di Bea Cukai: Jika terjadi masalah dokumentasi atau inspeksi di bea cukai negara tujuan, hal ini dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman. Penjual bertanggung jawab penuh atas risiko ini dan dapat menanggung biaya tambahan akibat penundaan.
  • Kerusakan atau Kehilangan Barang: Jika barang rusak atau hilang dalam perjalanan, penjual harus menangani klaim asuransi atau biaya penggantian, kecuali ada kesepakatan lain yang menyatakan sebaliknya.
  • Biaya Tak Terduga: Biaya tambahan yang mungkin muncul selama pengiriman, seperti biaya bongkar muat atau biaya penyimpanan sementara di pelabuhan, harus ditanggung oleh penjual.

4. Risiko bagi Pembeli

Dalam term DDP, risiko bagi pembeli sangat minim, namun ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan:

  • Ketergantungan pada Penjual: Pembeli sepenuhnya bergantung pada kemampuan penjual dalam mengelola pengiriman dan memahami regulasi negara tujuan. Jika penjual tidak kompeten dalam hal ini, risiko penundaan dan masalah kepatuhan dapat berdampak pada pembeli.
  • Kualitas Barang pada Penerimaan: Pembeli harus memeriksa barang saat diterima di lokasi tujuan. Jika barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi, ada kemungkinan bahwa pembeli akan kesulitan mengajukan komplain jika hal ini tidak diatur dalam kontrak.

5. Biaya yang Ditanggung Penjual

Dalam term DDP, penjual menanggung semua biaya yang terkait dengan pengiriman hingga barang tiba di lokasi tujuan pembeli. Beberapa biaya yang perlu diperhitungkan penjual meliputi:

  • Biaya Transportasi: Termasuk biaya transportasi internasional dari negara asal ke negara tujuan, serta biaya distribusi di negara tujuan jika barang perlu dikirim ke berbagai lokasi.
  • Biaya Bea Cukai dan Pajak: Semua tarif bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan biaya lainnya yang dikenakan oleh otoritas negara tujuan.
  • Biaya Asuransi (Opsional): Jika penjual memutuskan untuk mengasuransikan barang, biaya asuransi ini harus diperhitungkan. Meski opsional, asuransi dapat membantu mengurangi risiko kerugian jika terjadi insiden selama pengiriman.
  • Biaya Administrasi dan Dokumentasi: Biaya pengurusan dokumen seperti surat jalan, commercial invoice, packing list, dan sebagainya.
  • Biaya Penanganan Tambahan: Biaya lain yang mungkin timbul, seperti biaya bongkar muat di pelabuhan atau biaya penyimpanan sementara jika terjadi penundaan clearance di bea cukai.

Dengan term DDP, penjual menanggung sebagian besar kewajiban, risiko, dan biaya, sementara pembeli hanya tinggal menerima barang di lokasi tujuan tanpa biaya tambahan. Meskipun DDP dapat menjadi keuntungan bagi pembeli karena kenyamanan dan prediksi biaya yang jelas, penjual perlu berhati-hati dalam memperhitungkan potensi risiko dan biaya tambahan yang bisa memengaruhi profitabilitas transaksi.

Berikut adalah penjelasan mengenai Implikasi Praktis dalam penggunaan terms DDP (Delivered Duty Paid) untuk eksportir dan importir, serta rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi internasional.

Implikasi Praktis Penggunaan DDP

  1. Kemudahan dan Kenyamanan bagi Importir
    • Dengan terms DDP, importir tidak perlu khawatir mengurus bea cukai, membayar pajak impor, atau mengelola pengiriman akhir di negara tujuan. Semua proses ini telah diurus oleh eksportir, sehingga importir hanya perlu menyiapkan lokasi untuk menerima barang.
    • Implikasi praktisnya, DDP sangat cocok untuk importir yang kurang familiar dengan regulasi bea cukai di negara mereka atau yang ingin menghindari kerumitan pengurusan logistik dan administrasi.
  2. Pengurangan Risiko bagi Importir
    • Dalam terms DDP, eksportir menanggung semua risiko terkait pengiriman, termasuk risiko kerusakan atau keterlambatan akibat prosedur bea cukai. Hal ini menguntungkan importir, yang dapat terhindar dari potensi biaya tambahan atau risiko penahanan barang di pelabuhan.
    • Bagi importir, DDP adalah pilihan yang tepat untuk memastikan barang tiba tanpa kendala tambahan, terutama jika barang tersebut mendesak atau bernilai tinggi.
  3. Kontrol dan Tanggung Jawab Ekstra bagi Eksportir
    • Eksportir yang memilih terms DDP perlu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang regulasi bea cukai di negara tujuan, atau bekerjasama dengan agen logistik yang berpengalaman. Eksportir harus mengelola proses pengiriman, pajak, dan pengurusan dokumen secara teliti untuk mencegah masalah atau biaya tambahan.
    • Dengan demikian, eksportir yang memilih DDP harus siap menghadapi risiko perubahan tarif, pajak, atau regulasi, yang dapat mempengaruhi biaya keseluruhan transaksi.
  4. Efisiensi Biaya untuk Importir
    • DDP memungkinkan importir memiliki prediksi biaya yang lebih pasti karena semua biaya sudah termasuk dalam harga yang dibayar ke eksportir. Importir tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan saat barang tiba, sehingga perencanaan anggaran menjadi lebih mudah dan akurat.
    • Hal ini membantu importir meningkatkan efisiensi dalam perencanaan keuangan dan pengadaan barang, tanpa khawatir tentang biaya tak terduga yang sering muncul dalam transaksi internasional.

Rekomendasi Penggunaan DDP

  1. Rekomendasi untuk Eksportir
    • Gunakan Agen Logistik Terpercaya: Eksportir yang memilih terms DDP sebaiknya bekerja dengan agen logistik yang memiliki pengalaman dalam mengurus bea cukai di negara tujuan, untuk meminimalkan risiko kesalahan atau penundaan.
    • Memantau Perubahan Regulasi: Mengingat eksportir bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak, sangat penting untuk selalu memantau perubahan regulasi pajak dan tarif di negara tujuan, agar dapat menghitung biaya dengan akurat.
    • Pertimbangkan Asuransi Pengiriman: Karena risiko pengiriman sepenuhnya ditanggung eksportir, asuransi pengiriman sangat disarankan untuk melindungi barang dari potensi kerusakan atau kehilangan dalam perjalanan.
  2. Rekomendasi untuk Importir
    • Manfaatkan Terms DDP untuk Pengiriman Pertama: Importir yang baru pertama kali bekerja dengan negara tertentu dapat menggunakan DDP untuk menghindari risiko dan mempelajari proses impor secara lebih aman. Dengan DDP, importir dapat memahami lebih baik tentang regulasi bea cukai dan logistik tanpa terlibat langsung.
    • Jelaskan Lokasi Pengiriman Secara Detail: Untuk memastikan barang sampai dengan aman, importir perlu memberikan alamat dan informasi penerimaan yang jelas dan lengkap kepada eksportir. Hal ini akan membantu menghindari masalah dalam pengantaran akhir di negara tujuan.
    • Gunakan DDP untuk Barang yang Mendesak atau Bernilai Tinggi: Jika barang tersebut memiliki nilai tinggi atau sangat dibutuhkan dengan cepat, DDP adalah pilihan yang ideal karena importir dapat memastikan barang tiba tanpa penundaan atau biaya tak terduga.
  3. Mempertimbangkan Alternatif Berdasarkan Kebutuhan
    • DDP memang memberikan kenyamanan bagi importir, namun juga meningkatkan tanggung jawab bagi eksportir. Oleh karena itu, eksportir dan importir perlu mempertimbangkan skenario alternatif, seperti DAP (Delivered at Place) atau CPT (Carriage Paid To), jika biaya dan tanggung jawab DDP dianggap terlalu besar.
    • Dengan mempertimbangkan alternatif ini, eksportir dan importir dapat menyeimbangkan biaya dan risiko berdasarkan kebutuhan spesifik transaksi.

Terakhir dapat diambil Kesimpulan, dimana Terms DDP ini dapat menjadi solusi yang efisien dan efektif dalam transaksi internasional, terutama untuk importir yang menginginkan proses yang sederhana dan biaya yang pasti. Namun, bagi eksportir, DDP membutuhkan perhatian khusus dalam pengelolaan logistik, pemantauan regulasi, dan perencanaan biaya. Rekomendasi di atas dapat membantu eksportir dan importir memilih dan mengelola penggunaan DDP dengan optimal sesuai kebutuhan masing-masing, sehingga transaksi berjalan lancar dan menguntungkan kedua pihak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun