Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implikasi Term DDP dalam Ekspor Impor (Serial Ekspor Impor 12)

8 November 2024   08:11 Diperbarui: 8 November 2024   08:19 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.logistiikanmaailma.fi/en/contracts/terms-of-delivery/incoterms-2020/ddp/

6. Kompleksitas dan Risiko yang Lebih Tinggi bagi Penjual

  • Terms DDP menuntut penjual untuk mengelola logistik yang lebih kompleks, terutama jika negara tujuan memiliki regulasi yang ketat atau sering berubah. Penjual harus memahami dengan baik peraturan bea cukai dan pajak di negara tujuan, sehingga membutuhkan pengetahuan yang mendalam atau kerja sama dengan agen logistik yang terpercaya.

7. Pembeli Hanya Bertanggung Jawab Menerima Barang

  • Karakteristik lain dari DDP adalah pembeli hanya memiliki tanggung jawab untuk menerima barang di lokasi tujuan tanpa mengurus formalitas atau biaya tambahan. Ini memberikan kenyamanan bagi pembeli, yang hanya perlu memastikan fasilitas atau gudang siap menerima barang sesuai dengan jadwal pengiriman.

8. Pilihan Tepat untuk Pembeli yang Ingin Kemudahan

  • DDP sering dipilih oleh pembeli yang menginginkan kemudahan dan tidak ingin terlibat dalam pengurusan logistik atau bea cukai di negara mereka. Bagi pembeli, DDP memberikan solusi yang praktis, terutama jika mereka tidak terbiasa dengan regulasi impor di negara mereka atau ingin memastikan proses berjalan tanpa hambatan.

9. Asuransi Tidak Wajib, tetapi Dianjurkan untuk Penjual

  • DDP tidak mewajibkan penjual untuk menyediakan asuransi pengiriman, namun asuransi sangat dianjurkan untuk melindungi barang dari risiko kerusakan atau kehilangan selama transit. Karena penjual menanggung risiko hingga barang tiba di tempat tujuan, asuransi bisa membantu mengurangi potensi kerugian yang mungkin terjadi.

Secara keseluruhan, DDP menawarkan kemudahan dan kepastian bagi pembeli dengan menempatkan tanggung jawab penuh pada penjual. Namun, penjual perlu mempertimbangkan risiko dan biaya tambahan, terutama terkait pengurusan bea cukai, pajak, dan ketentuan logistik di negara tujuan.

Adapun untuk terms ini memiliki beberapa kelebihan dan dan kekuarannya, diantaranya :

  • Kelebihan bagi Penjual dan Pembeli:
    • Keuntungan bagi pembeli karena menerima barang secara "all-in."
    • Keuntungan bagi penjual dalam mengontrol proses hingga penyerahan akhir.
  • Kekurangan bagi Penjual dan Pembeli:
    • Kelemahan bagi penjual, khususnya dalam risiko biaya tambahan atau perubahan pajak.
    • Kelemahan bagi pembeli, yang mungkin mendapatkan harga lebih tinggi karena biaya tambahan yang ditanggung penjual.

Sedangkan untuk implementasinya  dalam transaksi ekspor impor, terms ini memiliki beberapa hal :

  • Proses Pengiriman dengan DDP: Penjelasan tahap pengiriman barang dari negara asal ke negara tujuan menggunakan term DDP.
  • Persiapan Dokumen: Dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti commercial invoice, packing list, certificate of origin, dan sebagainya.
  • Asuransi dan Pajak: Penjelasan mengenai pentingnya asuransi serta pembayaran pajak dan bea yang ditanggung penjual.

Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa kewajiban, risiko, dan biaya yang berkaitan dengan term DDP (Delivered Duty Paid) dalam Incoterms 2020 untuk pembeli dan penjual:

1. Kewajiban Penjual

Dalam term DDP, penjual memegang tanggung jawab utama untuk memastikan barang tiba di lokasi tujuan yang telah disepakati, dengan segala biaya yang diperlukan sudah dilunasi. Kewajiban penjual meliputi:

  • Pengurusan Pengiriman dan Distribusi: Penjual bertanggung jawab untuk mengatur pengiriman dari pabrik atau lokasi asal hingga sampai di lokasi pembeli, termasuk pengurusan transportasi laut, udara, atau darat.
  • Pengurusan Bea Cukai dan Pajak: Penjual harus menanggung semua biaya bea masuk, pajak, dan tarif lainnya di negara tujuan. Ini termasuk pengurusan clearance dan pembayaran bea cukai saat barang tiba di pelabuhan atau bandara.
  • Dokumentasi: Penjual bertanggung jawab menyediakan semua dokumen yang diperlukan, seperti commercial invoice, bill of lading, packing list, dan sertifikat asal (certificate of origin) yang dibutuhkan di negara tujuan.
  • Asuransi Pengiriman: Meskipun DDP tidak secara wajib mencakup asuransi, penjual sering kali mengambil asuransi untuk melindungi barang selama perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan.

2. Kewajiban Pembeli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun