Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami Terms CIP dalam perdagangan Internasional (serial ekspor impor 9)

26 Oktober 2024   11:51 Diperbarui: 26 Oktober 2024   12:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : https://internationalcommercialterms.guru/incoterms-cip/

Melanjutkan pembahasan mengenai term CPT dalam Incoterms, jenis Incoterms selanjutnya adalah CIP (Carriage and Insurance Paid to). Term ini tidak terbatas pada moda transportasi udara, tetapi dapat digunakan untuk berbagai jenis moda transportasi. CIP merupakan salah satu istilah yang diperkenalkan dalam Incoterms 2020 dan berlaku dalam perdagangan internasional.

Dalam transaksi dengan term CIP, penjual bertanggung jawab atas biaya pengangkutan dan asuransi hingga tempat tujuan yang disepakati. Namun, risiko barang berpindah ke pembeli sejak barang diserahkan kepada pengangkut pertama yang ditunjuk. Selain biaya pengiriman, penjual diwajibkan menyediakan asuransi kargo dengan perlindungan minimum sebesar 110% dari nilai barang, yang memberikan jaminan perlindungan dari risiko selama perjalanan.

Tanggung Jawab Penjual dalam CIP

Menurut ketentuan Incoterms 2020, penjual dalam term CIP memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut:

  1. Transportasi Barang hingga Tujuan
    Penjual harus mengatur dan menanggung biaya pengiriman hingga tujuan yang disepakati dalam kontrak, baik melalui transportasi darat, laut, udara, atau kombinasi moda transportasi.
  2. Asuransi Kargo
    Penjual wajib mengatur asuransi dengan nilai minimal 110% dari nilai barang. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama perjalanan, asuransi ini memberikan perlindungan dasar bagi pembeli. Namun, risiko barang tetap beralih ke pembeli saat diserahkan kepada pengangkut pertama.
  3. Dokumen Ekspor dan Izin
    Penjual bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen ekspor dan mengurus formalitas bea keluar di negara asal agar barang dapat dikirim secara sah.

Tanggung Jawab Pembeli dalam CIP

Meskipun penjual mengatur transportasi dan asuransi, pembeli juga memiliki beberapa tanggung jawab:

  1. Menanggung Risiko sejak Penyerahan kepada Pengangkut Pertama
    Risiko atas barang berpindah ke pembeli begitu barang diserahkan kepada pengangkut pertama. Jika terjadi sesuatu setelah titik serah, pembeli yang harus menanggung risikonya.
  2. Menanggung Biaya Tambahan setelah Barang Tiba di Tujuan
    Pembeli bertanggung jawab atas biaya tambahan atau risiko, seperti biaya gudang atau denda keterlambatan, jika barang tidak segera diambil.
  3. Menyelesaikan Bea Masuk dan Pajak Impor
    Pembeli harus mengurus bea masuk dan pajak impor di negara tujuan serta menanggung prosedur administrasi yang terkait.

Perbandingan CIP dengan CIF dan CPT

Aspek

CIP (Carriage and Insurance Paid to)

CIF (Cost, Insurance, and Freight)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun