Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Memilih Term FCA dalam Perdagangan Internasional (Serial Ekspor Impor 3)

12 Oktober 2024   23:41 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:30 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
internationalcommercialterms.guru

Melanjutkan pembahasan kita mengenai Incoterms. Dimana pada tulisan sebelumnya kita membahas mengenai Term Ex-Works. Dalam pembahasan ini kita membahas Terms yang ke dua yaitu FCA (Free Carrier) dimana salah satu istilah dalam Incoterms 2020 yang digunakan untuk menjelaskan tanggung jawab dan kewajiban penjual dan pembeli dalam transaksi internasional. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai FCA :

Definisi FCA

FCA mengacu pada situasi di mana penjual menyerahkan barang kepada pembeli atau kepada pihak yang ditunjuk oleh pembeli di tempat yang disepakati. Penjual dianggap telah memenuhi kewajibannya ketika barang sudah diserahkan ke carrier (pengangkut) atau ke tempat yang telah ditentukan.

Ada beberapa Poin poin Penting dalam term FCA

Tempat Penyerahan.

  • Penjual bertanggung jawab untuk mengantarkan barang ke lokasi yang disepakati. Lokasi ini bisa berada di negara penjual atau di negara pembeli. Jika tempat penyerahan adalah di lokasi penjual, penjual bertanggung jawab untuk membiayai biaya pengiriman barang ke tempat tersebut.

Biaya dan Risiko:

  • Setelah barang diserahkan kepada carrier atau pihak yang ditunjuk, risiko beralih dari penjual ke pembeli. Penjual menanggung biaya hingga barang diserahkan kepada carrier, termasuk biaya pengemasan dan pengangkutan ke lokasi penyerahan.

Dokumentasi:

  • Penjual harus menyediakan dokumentasi yang diperlukan untuk memfasilitasi pengiriman, seperti faktur, bukti pengiriman, dan dokumen lain yang relevan.

Kewajiban Pembeli:

  • Pembeli bertanggung jawab untuk mengatur dan membayar biaya transportasi dari tempat penyerahan ke tujuan akhir. Pembeli juga harus mengurus asuransi dan dokumen bea cukai yang diperlukan untuk pengiriman barang.

Penggunaan FCA

  • FCA sering digunakan dalam konteks pengangkutan multimoda, di mana barang dapat ditransfer melalui berbagai jenis transportasi (misalnya, darat, laut, udara). Ini memberi fleksibilitas bagi kedua belah pihak dalam mengatur pengiriman sesuai kebutuhan mereka. Contoh Kasus Misalkan sebuah perusahaan di Indonesia menjual produk ke perusahaan di Jepang. Dalam kontrak, disepakati bahwa penjual akan mengirimkan barang ke terminal pengiriman di Jakarta. Penjual akan mengatur transportasi ke terminal tersebut dan menanggung biaya sampai barang diserahkan kepada carrier. Setelah barang diserahkan, semua risiko dan biaya selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pembeli.

Dari poin poin di atas maka dapat diambil Kesimpulan, bahwa dalam terms FCA dalam Incoterms 2020 memberikan kerangka yang jelas mengenai tanggung jawab penjual dan pembeli dalam transaksi internasional. Dengan memahami ketentuan ini, kedua belah pihak dapat merencanakan pengiriman barang secara efisien dan meminimalisir risiko yang mungkin terjadi.

Istilah FCA (Free Carrier) dalam Incoterms 2020 memiliki beberapa karakteristik tertentu yang membedakannya dari istilah lain dalam perdagangan internasional. Berikut adalah karakteristik utama dari FCA:

  • Tempat Penyerahan yang Fleksibel FCA memungkinkan penjual dan pembeli untuk menentukan tempat penyerahan barang. Tempat ini bisa berada di negara penjual atau di negara pembeli, yang memberikan fleksibilitas dalam pengaturan pengiriman.
  • Transisi Tanggung Jawab Tanggung jawab dan risiko berpindah dari penjual ke pembeli setelah barang diserahkan kepada carrier (pengangkut) atau pihak yang ditunjuk oleh pembeli. Ini jelas mengatur titik di mana masing-masing pihak mulai bertanggung jawab.
  • Biaya yang Tanggung Jawab Penjual bertanggung jawab untuk semua biaya hingga barang diserahkan kepada carrier, termasuk biaya pengemasan dan transportasi ke tempat penyerahan. Setelah penyerahan, semua biaya yang terkait dengan transportasi dari tempat penyerahan menjadi tanggung jawab pembeli.
  • Pengaturan Dokumen Penjual diharuskan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengiriman, termasuk faktur dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk bea cukai. Ini memastikan bahwa proses pengiriman dan importasi dapat dilakukan dengan lancar.
  • Pengangkutan Multimoda FCA dirancang untuk dapat digunakan dalam pengangkutan multimoda, artinya barang dapat dipindahkan melalui berbagai jenis transportasi (darat, laut, udara) dalam satu transaksi. Hal ini memungkinkan penjual dan pembeli untuk memilih metode transportasi yang paling efisien.
  • Keberadaan Pihak Ketiga FCA memungkinkan penggunaan pihak ketiga sebagai carrier atau pengangkut. Ini memberi ruang bagi penjual dan pembeli untuk bekerja sama dengan berbagai perusahaan pengangkutan dan logistik.
  • Tidak Ada Kewajiban untuk Asuransi Meskipun disarankan agar pembeli mengatur asuransi untuk barang setelah penyerahan, tidak ada kewajiban hukum dalam FCA yang menyatakan bahwa salah satu pihak harus mengatur asuransi. Ini memberikan kebebasan kepada pembeli untuk memilih.
  • Sesuai untuk Transaksi Internasional FCA adalah istilah yang sangat cocok untuk transaksi internasional, di mana penjual dan pembeli mungkin berada di negara yang berbeda dengan peraturan dan prosedur yang berbeda.
  • Dukungan untuk Proses Kepabeanan Penjual bertanggung jawab untuk memastikan bahwa barang memenuhi persyaratan kepabeanan di negara asal hingga saat penyerahan, yang membantu menghindari masalah di kemudian hari.
  • Keterbukaan dalam Negosiasi FCA memungkinkan negosiasi yang terbuka dan transparan antara penjual dan pembeli mengenai pengaturan pengiriman, biaya, dan tanggung jawab, sehingga dapat mengurangi potensi konflik di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun