Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gratifikasi sebuah Problema

12 September 2024   00:13 Diperbarui: 12 September 2024   00:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai bentuk suap jika tidak dilaporkan dan dapat memengaruhi tugas atau wewenang penerima. Dalam Pasal 12B, dinyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999)

UU ini merupakan revisi dari UU sebelumnya dan mempertegas aturan mengenai gratifikasi. Penerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan setiap pemberian yang diterimanya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap.

3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dimana KPK menerbitkan peraturan ini untuk memberikan panduan lebih lanjut kepada penyelenggara negara terkait mekanisme pelaporan gratifikasi. Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut gratifikasi. Dengan adanya peraturan ini, penyelenggara negara diharapkan memahami kewajibannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

PP ini mengatur tentang kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga integritas dan tidak menerima pemberian atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi tugas-tugas mereka. PNS yang terbukti menerima gratifikasi tanpa melaporkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.

5. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

Instruksi Presiden ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi, termasuk pengawasan terhadap gratifikasi. Melalui instruksi ini, semua kementerian, lembaga, dan instansi diinstruksikan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi.

6. Surat Edaran Bersama Menteri PAN dan RB serta Kepala BKN No. 01/SEB/M.PAN/01/2010

Surat edaran ini dikeluarkan untuk memperkuat peran dan fungsi PNS dalam pencegahan gratifikasi. Dalam edaran ini, dinyatakan bahwa PNS harus menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau tugas-tugas mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun